Semakin Memanas! DPRA Minta Presiden Copot Jabatan Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hubungan Eksekutif dan Legislatif di Aceh semakin memanas, kini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Achmad Marzuki dari Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
“Ketua DPRA meminta kepada presiden, Bapak Jokowi, untuk mencopot Achmad Marzuki,” kata Ketua DPRA Zulfadli, didampingi Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Teuku Raja Keumangan serta masing-masing Ketua Fraksi DPRA dalam konferensi pers, Selasa (31/10/2023).
Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan (TRK) membenarkan bahwa DPRA meminta Presiden mencopot Achmad Marzuki.
TRK mengatakan sudah lama hubungan keduanya antara eksekutif dan legislatif tidak harmonis. Berawal dari pembahasan R-APBA 2024, tak sekalipun Achmad Marzuki menghadirinya.
Padahal, kata TRK, Mantan Pangdam IM itu dalam pidatonya saat pelantikan Ketua DPRA Zulfadli, pada 19 Oktober 2023, sudah menyatakan berkomitmen bersedia membangun komunikasi dan menerima masukan dari DPR Aceh terkait pelaksanaan pembangunan, dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tepat waktu.
Namun, sambungnya, itu semua tidak dibuktikan. Untuk itu, DPRA meminta presiden mengevaluasi dan mengganti Achmad Marzuki dari jabatan PJ Gubernur Aceh.