Beranda / Berita / Aceh / Fatwa MPU Aceh: Penggunaan Fasilitas Umum yang Melanggar Aturan Hukumnya Haram

Fatwa MPU Aceh: Penggunaan Fasilitas Umum yang Melanggar Aturan Hukumnya Haram

Sabtu, 28 Oktober 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang mengatur Kepatuhan Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat. 

Salah satu poin penting dalam fatwa ini, kewajiban pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal. Menurut Fatwa MPU ini adalah suatu keharusan demi menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan publik yang berlaku.

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali mengatakan, fatwa ini memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh dalam mematuhi aturan publik. 

"Fatwa MPU Aceh ini dapat membantu menertibkan kesadaran masyarakat Aceh khususnya dalam mematuhi aturan publik. Dalam pandangan Islam, melanggar aturan adalah suatu tindakan yang haram," kata Tgk H Faisal Ali yang diakrab dikenal Lem Faisal kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (28/10/2023).

Menurutnya, dengan fatwa ini masyarakat Aceh akan semakin memahami pentingnya ketaatan terhadap aturan publik dan pemerintah akan lebih giat dalam menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan. Fatwa ini upaya MPU Aceh untuk memperkuat tatanan sosial berbasis hukum dan nilai-nilai keislaman di wilayah ini.

Selain itu, MPU Aceh juga mengeluarkan 3 butir Taushiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat. Kepada pemerintah dan para da'i serta tenaga pendidik, MPU Aceh berharap untuk dapat melakukan edukasi dan sosialisasi yang intensif terkait aturan publik. 

Selanjutnya MPU Aceh juga berharap kepada semua pihak terutama pemerintah agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.

Sementara kepada setiap anggota masyarakat, MPU Aceh berharap dalam agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda