DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Wali Kota dan anggota DPRK Lhokseumawe, belum menerima gaji bulan Januari 2026. Kondisi ini disebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Kota Lhokseumawe, anggaran 2026 yang masih dalam tahap evaluasi oleh Pemerintah Aceh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, kepada wartawan Selasa (6/1/2026) membenarkan bahwa hingga saat ini belum satu pun ASN menerima gaji bulan Januari.
“Benar, total akumulasi gaji yang belum dibayarkan mencapai Rp26.358.417.025. yang terdiri gaji wali Kota dan wakil wali kota sebesar Rp12.465.394, kemudian 25 anggota DPRK Lhokseumawe sebesar Rp790.078.556,” kata Teguh.
Selain itu, gaji untuk 2.995 ASN mencapai Rp15.484.443.578, serta 2.667 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total Rp10.069.430.025.
Menurut Teguh, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan berharap agar proses evaluasi APBK dapat segera diselesaikan dalam beberapa hari ini.
“Setelah itu akan dibuat SK evaluasi dari Pemerintah Aceh. Setelah semuanya rampung akan segera dicaikan,” pungkasnya.