Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dukungan Efisiensi Energi

Pemerintah Aceh Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Dukungan Efisiensi Energi

Selasa, 07 April 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh. [Foto: dokumen untuk dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong efisiensi dan modernisasi pola kerja birokrasi.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 2 April 2026 tersebut, Muzakir Manaf mengatur pola kerja ASN dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Untuk hari Senin hingga Kamis, seluruh ASN diwajibkan bekerja di kantor mulai pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Apel pagi juga tetap dilaksanakan setiap hari Senin pukul 07.45 WIB.

Sementara itu, khusus hari Jumat, ASN diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau domisili masing-masing melalui skema WFH.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, layanan kedaruratan, serta Samsat, yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Transformasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal,” ujar Muzakir Manaf dalam edaran tersebut yang dikutip dialeksis.com, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat pimpinan tinggi tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan jalannya koordinasi dan pengawasan.

Dalam upaya menjaga kinerja ASN selama WFH, Gubernur Aceh menegaskan pentingnya sistem absensi serta pelaporan output kerja yang harus diinput ke dalam sistem e-kinerja.

Ia juga meminta setiap instansi mengatur jadwal piket pada hari Jumat agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga menekankan aspek efisiensi anggaran dan energi. Setiap unit kerja diminta mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor lainnya secara terukur.

“Efisiensi sumber daya menjadi bagian penting dalam transformasi budaya kerja ini,” tegasnya.

Gubernur juga menginstruksikan pembatasan kegiatan tatap muka seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi. Sebagai gantinya, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem daring atau hybrid dimaksimalkan.

Penggunaan kendaraan dinas jabatan pun dibatasi hingga maksimal 50 persen sebagai bagian dari langkah penghematan.

Di akhir edaran, Muzakir Manaf meminta seluruh jajaran Pemerintah Aceh, mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala SKPA, hingga kepala biro, untuk melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPR Aceh, serta seluruh bupati dan wali kota se-Aceh. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI