DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Kalak BPBD Muhaimin menyampaikan bahwa 75 persen lahan di Gayo Lues merupakan wilayah TNGL, masyarakat menolak jika harus tinggal di lahan tersebut untuk itu, Pemkab Gayo Lues menanyakan solusi terkait hal tersebut kepada Pemprov Aceh.
Hal tersebut ia sampaikan saat zoom meeting dengan Wakil Gubernur dan seluruh Kepala Daerah yang terkena bencana se-Aceh. Rabu (7/1/2026).
“Untuk pembangunan Huntara kita masih menggunakan lahan masyarakat dengan status lahan pinjam pakai, ini menjadi persoalan karena lebih kurang 100 Hektar yang kita butuhkan untuk huntapnya,” jelasnya.
Lanjut Kalak, berdasarkan fiskal Kabupaten Gayo Lues, Pemkab tidak memungkinkan untuk membangun dan membeli lahan tersebut dan tidak mungkin pula dibebankan kepada masyarakat yang tedampak serta secara ekonomi tidak dapat membeli lahan.
“Ini mohon solusi dari Pemerintah Pusat, lahan ini akan digunakan untuk huntara dan huntap, yang dibutuhkan 100 Hektar untuk 3.051 unit untuk tahap pertama, masyarakat bersedia itu digunakan untuk huntap,” lanjutnya.
Ia juga mengatakan, dari 100 hektar tersebut hanya 4 hektar lahan yang milik Pemerintah Daerah, selebihnya merupakan lahan yang dikelola masyarakat dan ada sertifikatnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, S.E (Dek Fadh) mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mencari jawaban masalah perihal 96 hektar lahan yang akan digunakan sebagai hunian sementara dan hunian tetap tersebut.
Ia juga menginstruksikan para Kepala Daerah yang wilayahnya terdampak bencana untuk segera menyelesaikan surat keputusan perihal kerusakan rumah para korban bencana alam di Aceh.
“Bupati/Walikota meng-SK kan terus nanti kalau ada yang ketinggalan nanti itu di gelombang kedua. Jadi, gelombang pertama ini supaya bisa dibayarkan dulu,” ujar Wagub.
Ia juga menjelaskan bantuan-bantuan apa saja yang nanti akan diberikan kepada para korban bencana melalui Kementerian Sosial. Untuk masyarakat Aceh Utara dan Aceh Tamiang yang rumahnya hanyut serta berkas-berkas kependudukannya hilang dan disdukcapilnya belum aktif dapat mengusulkan dengan ditanda tangani oleh Camat, Kapolsek atau Danramil jika di tingkat Kecamatan.
“Kalau di tingkat Kabupaten dikumpulkan oleh Bupati nanti minta tanda tangan Kajari dan Kapolres,” pesannya. [*]