Kamis, 24 Juli 2025
Beranda / Pemerintahan / KKP Segel Tiga Pulau di Kepri, Hentikan Aktivitas Tambang dan Reklamasi Ilegal

KKP Segel Tiga Pulau di Kepri, Hentikan Aktivitas Tambang dan Reklamasi Ilegal

Rabu, 23 Juli 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang melanggar aturan di Provinsi Kepulauan Riau. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Kepri - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang melanggar aturan di Provinsi Kepulauan Riau. Tindakan tegas ini dilakukan di tiga lokasi, yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

Penyegelan dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) oleh jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Ketiga pulau yang masuk dalam kategori pulau kecil itu diketahui dimanfaatkan tanpa izin resmi, serta ditengarai menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan laut.

“Upaya ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam merespons laporan masyarakat terhadap aktivitas di pulau-pulau kecil yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (23/7/2025)

Di Pulau Citlim, penyegelan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS. Perusahaan tersebut tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.

Sementara itu, di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, penghentian kegiatan ditujukan kepada usaha milik PT DCK. Perusahaan ini diketahui tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi sebagaimana diwajibkan.

“Kegiatan tersebut tidak hanya tidak berizin, tetapi juga berpotensi merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Kami bertindak berdasarkan temuan awal dari Polsus PWP3K,” jelas Ipunk, merujuk pada Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk melakukan tindakan lain berupa penghentian sementara aktivitas.

Sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri KP Nomor 10 Tahun 2024, pemanfaatan pulau kecil wajib mendapat rekomendasi dari KKP. Selain itu, kegiatan reklamasi juga harus mengantongi PKKPRL dan izin reklamasi, sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 dan diperkuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

KKP menyatakan akan mendalami lebih lanjut indikasi pelanggaran tersebut dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta sejumlah dinas teknis di Pemprov Kepri.

“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga ekosistem laut dan memastikan pelaku usaha tunduk pada aturan,” tegas Ipunk. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI