Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Tragis, Dokter di Gayo Lues 13 Hari Setelah Dibunuh Baru Ditemukan

Tragis, Dokter di Gayo Lues 13 Hari Setelah Dibunuh Baru Ditemukan

Kamis, 26 Maret 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Polres Gayo Lues menggelar konfrensi Pers perkara pembunuhan dokter Shanti (foto/Dok)


DIALEKSIS.COM | Blang Kejeren- Tragis berpulangnya dokter Shanti Hastuti, salah seorang tenaga medis di Gayo Lues. Korban ditemukan setelah 13 hari aksi pembunuhan dilakukan. Pelaku pembunuhan juga bukan orang jauh, namun tetangga dekat korban.

Diketahui pembunuhan itu sudah berlangsung 13 hari, baru jasad korban diketahui dilantai dua rumahnya oleh adik kandung korban. Motifnya pencurian, namun ada juga aksi pelecehan.

Hal itu dijelaskan Kapolres Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa dan Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, Kamis (26/3/2026).

Dalam keteranganya kepada media dijelaskan, kasus pembunuhan dokter Shanti Hastuti (47), warga Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, berlangsung Senin (9/3/2026), jasad korban baru ditemukan 13 hari kemudian, Sabtu (21/3/2026), sekitar jam 10.00 WIB.

Menurut penyidik, tersangka FD alias D (30), yang merupakan tetangga dekat korban, membunuh korban pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku saat itu masuk ke rumah korban untuk mencuri.

Korban baru diketahui dengan kondisi tubuh mulai membusuk di kamar, lantai dua rumahnya setelah adik kandungnya bersilaturahmi pada 21 Maret dalam moment Indul Fitri.

Dijelaskan Kapolres AKBP Hyrowo, saat melakukan aksinya, tersangka tertangkap tangan oleh korban. Keduanya sempat saling bertatapan. Korban terkejut dan kemudian berteriak minta tolonng. Tersangka dengan cepat mendekati korban dan mencekik lehernya.

“Tersangka mengancam korban, bila berteriak akan dibunuh. Namun korban tetap berteriak. Kemudian tersangka memasukan dua jarinya ke mulut korban, hingga korban akhirnya terjatuh posisi miring ke kanan,” sebut Kapolres.

Pelaku melanjutkan aksinya dengan menindih korban. Namun mendapat perlawan dari korban dengan menggigit jari tersangka. Kalah fisik dan kekuatan, akhirnya korban tidak berdaya.

Selanjutnya, pelaku menuju ke ruang make up korban dan melihat kabel colokan listrik, lalu tersangka mengikat kedua tangan korban kearah belakang. Tidak sampai hanya disitu, pelaku mengambil jilbab dari lemari dan menyumpal mulut korban.

Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian melakukan pelecehan terhadap korban. Setelah tangan diikat dan mulut disumpal, tersangka melakukan pelecehan kepada korban dengan cara membuka bra. Lalu tersangka menutupi wajah korban dengan menggunakan selimut warna pink motif Hello Kitty," ujar Kapolres.

Dalam keteranganya sebagai penyidik, Kapolres mengurai harta benda korban yang dijual tersangka. Usai melakukan aksinya tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu serta sepasang anting emas putih dari telinga korban.

Pelaku juga memboyong sepeda motor korban dan sebuah leptop. Sepeda motor dijual pelaku di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara seharga Rp2.000.000. Sementara perhiasan emas dijual seharga Rp1.950.000. Leptop harga jualnya murah, karena kondisi leptop dalam keadaan rusak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu M Abidinsyah dalam keterangan Pers, pihaknya yang mengembangkan kasus itu selain berhasil menangkap pelaku yang akan melarikan diri ke arah Kuta Cane, telah mengumpulkan bukti pendukung dalam perkara ini.

Tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Gayo Lues, untuk pengembangan perkara lebih lanjut.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI