Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Kardono Dilantik Sebagai Kajari Abdya, Kajati Aceh Tekankan Integritas dan Adaptasi Hukum Baru

Kardono Dilantik Sebagai Kajari Abdya, Kajati Aceh Tekankan Integritas dan Adaptasi Hukum Baru

Kamis, 22 Januari 2026 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik Kardono, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya. [Foto: Humas Kejati Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik Kardono, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kajari Abdya) Prosesi pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan tersebut berlangsung khidmat di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026) pagi.

Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan sebagai upaya penyegaran organisasi serta penguatan kinerja penegakan hukum di daerah. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta jajaran pengurus, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Aceh, serta pejabat eselon IV Kejati Aceh.

Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis dalam menjaga marwah institusi penegak hukum. Menurutnya, seorang Kajari tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus mampu menjadi teladan dalam integritas dan etika.

“Amanah ini harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat,” tegas Yudi Triadi.

Menghadapi tahun anggaran 2026, Kajati Aceh menyampaikan sejumlah arahan penting kepada Kajari yang baru dilantik dan seluruh jajaran Kejaksaan. Salah satunya adalah kewajiban mengimplementasikan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan dengan berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai panduan utama pelaksanaan tugas.

Selain itu, Kajati menekankan percepatan penyerapan anggaran sejak Triwulan I secara transparan dan akuntabel guna mencegah penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran. Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan jajaran Kejaksaan dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.

Aspek pengawasan internal turut menjadi perhatian serius. Para pimpinan satuan kerja diminta memperkuat pengawasan melekat (waskat) untuk mencegah perbuatan tercela serta praktik transaksional dalam penanganan perkara.

Menutup arahannya, Yudi Triadi mengajak seluruh insan Adhyaksa di Aceh untuk menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas”. Ia berharap Kejaksaan senantiasa hadir sebagai solusi di tengah masyarakat dengan mengintegrasikan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual dalam setiap pelaksanaan tugas. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI