JPPR: Aktivitas Kampanye Harus Semua Dilaporkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Para peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk membuka rekening khusus dana kampanye.
Kewajiban ini sejalan dengan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkait pengelolaan dana kampanye dalam Pemilu 2024.
Para peserta pemilu diharuskan untuk membuka rekening khusus yang akan digunakan untuk mengelola dana kampanye mereka.
Menanggapi hal itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, KPU sebaiknya melakukan pendekatan pengeluaran yang realistis bukan pengeluaran formalitas.
“Aktivitas kampanye harus semua dilaporkan, berapa besaran dana yang sudah dikeluarkan, bukan hanya sekedar memenuhi konsekuensi kebutuhan secara menggugurkan kewajiban,” kata Dian kepada Dialeksis.com, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, peserta pemilu juga wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Untuk itu, kata Dian, KPU membutuhkan dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga perbankan untuk mengawasi pendanaan kampanye.