DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus dugaan rasuah yang mencuat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai harus menjadi perhatian serius Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pengamat kebijakan publik, Ade Reza Hariyadi, menyebut langkah pemecatan atau penonaktifan pegawai yang terlibat dapat menjadi solusi jangka pendek guna menjaga stabilitas kinerja institusi selama proses hukum berjalan.
“Pemecatan atau penonaktifan bisa jadi solusi jangka pendek selain untuk memastikan kinerja tidak terganggu selama proses hukum berjalan. Namun perlu upaya lebih jauh dan komprehensif untuk memastikan korupsi tidak terulang di lingkungan Kemenkeu,” kata Ade Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2026).
Menurutnya, dalam jangka panjang dibutuhkan pembenahan tata kelola birokrasi secara sistemik. Ia menilai praktik korupsi terus berkembang, sehingga pendekatan lama dalam pencegahan sudah tidak lagi memadai.
Ade Reza menekankan pentingnya penguatan monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan adanya peningkatan kinerja, terutama dalam sektor pelayanan publik.
“Perlu juga penguatan monev untuk memastikan ada peningkatan kinerja. Kalau untuk pelayanan, sistemnya dibuat lebih transparan, lebih mudah, bisa ditinjau masyarakat secara real time, dan hindari pembayaran secara langsung,” jelas Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (Unkris) tersebut.
Di sisi lain, ia mengapresiasi respons Menteri Purbaya atas sejumlah kasus korupsi yang melibatkan jajaran di bawahnya. Sikap tersebut dinilai sebagai sinyal keseriusan pemerintah dalam melakukan pembenahan internal.
“Negara enggak boleh kalah sama mafia pajak dan mafia impor. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi kita juga harus berhitung collateral damage yang ditimbulkan karena berhubungan dengan pendapatan negara, seperti terganggunya program pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.
Tak berselang lama, pada awal Februari 2026, KPK kembali melakukan OTT dengan menjerat tiga pegawai KPP Madya Banjarmasin. Dalam rangkaian perkara tersebut, KPK juga mengungkap dugaan suap impor yang menyeret tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai.