Minggu, 08 November 2026
Beranda / Pemerintahan / Izin Beras Fortifikasi Dimoratorium, 25 Merek Tersandung Masalah

Izin Beras Fortifikasi Dimoratorium, 25 Merek Tersandung Masalah

Minggu, 08 November 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi beras fortifikasi. [Foto: Mohammad Nurfatoni/AI/tagar.co]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peredaran beras fortifikasi menjadi perhatian pemerintah setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan 25 merek produk yang tidak memenuhi ketentuan administrasi, mutu, dan kandungan gizi. Sebagai langkah pembenahan, pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin edar beras fortifikasi sekaligus menyiapkan mekanisme verifikasi terhadap bahan baku kernel fortifikan.

Moratorium tersebut diberlakukan terhadap penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi hingga tata kelola dan sistem pengawasannya diperkuat.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan dari 27 merek dagang yang diperiksa, sebanyak 25 merek tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, kurang dari 10 persen pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi dinilai telah memenuhi ketentuan.

"Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas, dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium," ungkap Andriko dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (8/11/2026).

Menurutnya, moratorium juga diberlakukan meskipun sejumlah pelaku usaha kembali mengajukan permohonan produksi. Pemerintah ingin memastikan sistem pengawasan dan standar produk benar-benar berjalan sebelum izin kembali diterbitkan.

Salah satu persoalan yang tengah dibenahi adalah jaminan mutu kernel fortifikan, yakni butiran beras yang telah diperkaya vitamin dan zat gizi mikro untuk kemudian dicampurkan dengan beras biasa.

Bapanas menilai perlu ada otoritas pemerintah yang bertanggung jawab memverifikasi kualitas kernel tersebut. Koordinasi pun dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kami juga belum mendapatkan jaminan terkait kernel beras fortifikan itu mutunya terverifikasi. Standarnya sudah kita buat. Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel," jelas Andriko.

Ia menyebutkan, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label menjadi salah satu penyebab produk beras fortifikasi tidak memenuhi persyaratan. Karena itu, verifikasi kernel dinilai penting untuk menjamin bahan baku yang digunakan produsen telah memenuhi standar.

Berdasarkan hasil pengawasan Bapanas selama Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi, ditemukan 25 merek bermasalah yang berasal dari 11 produsen. Pengawasan tersebut mencakup 190 sampel beras fortifikasi yang mewakili 27 nama dagang.

Dari 11 produsen tersebut, dua produsen dengan sembilan merek telah masuk tahap penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.

Temuan itu merupakan pengembangan dari pengawasan sebelumnya. Pada akhir Juli 2026, Bapanas mengungkap bahwa 80 persen dari 15 sampel merek dagang yang diuji memiliki kandungan gizi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Selain itu, ditemukan pula produk yang tidak memiliki izin edar PSAT.

Dari hasil pengawasan tersebut, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Pemerintah pun mendorong pengawasan lebih ketat, mulai dari perizinan, kandungan gizi, hingga verifikasi bahan baku agar klaim fortifikasi pada kemasan sesuai dengan kualitas produk yang diterima masyarakat. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI