Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / KKP Moratorium Izin Kapal di PPN Muara Angke Mulai Januari 2026

KKP Moratorium Izin Kapal di PPN Muara Angke Mulai Januari 2026

Minggu, 04 Januari 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kementerian Kelautan dan Perikanan memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta Utara. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta Utara, mulai Januari 2026. 

Kebijakan ini diambil karena kondisi kolam pelabuhan dinilai telah melampaui kapasitas tampung ideal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan, moratorium tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelola PPN Muara Angke. 

Menurut dia, kepadatan kapal di kolam pelabuhan sudah berdampak pada keteraturan operasional dan kelayakan fasilitas. “Kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal,” ujar Latif dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (4/1/2026).

Selain menghentikan sementara penerbitan izin baru, KKP akan melakukan pendataan ulang terhadap pelabuhan perikanan yang mengalami kelebihan kapasitas. Pengaturan dan pemerataan operasional kapal akan dilakukan agar sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. P

enataan juga mencakup Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Jakarta yang dinilai sudah over kapasitas dan belum memenuhi kriteria pelabuhan modern yang aman, nyaman, dan higienis.

Berdasarkan data perizinan KKP, saat ini terdapat 2.564 kapal yang terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, tidak semua kapal tersebut aktif melakukan bongkar muat. Sebagian kapal hanya singgah untuk keperluan administrasi, pengisian logistik, serta pengurusan rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP Ukon Ahmad Furkon mengungkapkan, pihaknya juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang masih tercatat memiliki izin usaha perikanan aktif. Kapal-kapal tersebut menempati kolam pelabuhan dan turut memperparah kepadatan. 

“Kami akan melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penertiban,” katanya.

Untuk mengurangi tekanan di Muara Angke, KKP menyiapkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu, Jawa Barat, sebagai alternatif pelabuhan pangkalan. Pengembangan pelabuhan ini diharapkan dapat mendorong pemerataan aktivitas perikanan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pelabuhan perikanan nasional. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI