Jum`at, 06 November 2026
Beranda / Berita / Nasional / Wamenag Ancam Cabut Izin Pesantren yang Terlibat Kekerasan Seksual

Wamenag Ancam Cabut Izin Pesantren yang Terlibat Kekerasan Seksual

Jum`at, 06 November 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya di lingkungan pesantren. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya di lingkungan pesantren. Perlindungan dan keselamatan santri harus menjadi prioritas seluruh penyelenggara pendidikan keagamaan.

Penegasan itu disampaikan saat memberikan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (5/11/2026).

Syafi’i mengingatkan, orang tua menitipkan anaknya ke pesantren dengan harapan memperoleh pendidikan dan pembinaan yang baik. Karena itu, kepercayaan tersebut tidak boleh dikhianati oleh pihak yang seharusnya mendidik dan melindungi santri.

“Jangan sampai anak yang dititipkan dengan harapan menjadi lebih baik justru rusak karena perilaku pengasuhnya,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan di lembaga pendidikan agar memberikan efek jera. Selain itu, Kementerian Agama dapat menjatuhkan sanksi administratif berat, termasuk mencabut izin operasional pesantren yang terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Wamenag juga menegaskan pelaku kekerasan tidak boleh kembali diberi kesempatan bekerja sebagai pengasuh, guru, maupun kiai di lembaga pendidikan.

Ia meminta jajaran Kementerian Agama memperkuat pengawasan dan menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, pesantren harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga serta masa depan santri terlindungi. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI