DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami HS, mengatakan bahwa setiap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Menurut Munzami, keterbukaan informasi bukan sekadar bentuk pelayanan kepada masyarakat, melainkan amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki pemerintah.
“Selain APBD, setiap BUMD juga wajib menyediakan informasi kepada publik, terutama terkait laporan tahunan, laporan keuangan, hingga laporan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Ini merupakan amanat yang jelas dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Munzami kepada media dialeksis.com, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Melalui keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui bagaimana perusahaan milik daerah dikelola, bagaimana kinerjanya, serta sejauh mana kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, transparansi juga menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap perusahaan yang modalnya berasal dari uang negara atau uang rakyat.
“Transparansi adalah komitmen untuk membangun kepercayaan publik dan tata kelola yang baik. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan milik pemerintah menjalankan usahanya, termasuk capaian kinerja dan kondisi keuangannya,” ujarnya.
Munzami menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU Keterbukaan Informasi Publik, terdapat sejumlah informasi yang wajib tersedia dan diumumkan kepada masyarakat.
Informasi tersebut meliputi identitas perusahaan, struktur permodalan, nama pemegang saham, susunan direksi dan komisaris, laporan tahunan, laporan keuangan yang telah diaudit, laporan tanggung jawab sosial perusahaan, hingga hasil evaluasi auditor independen.
Selain itu, perusahaan juga wajib membuka informasi mengenai sistem remunerasi direksi dan komisaris, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi, prosedur pengadaan barang dan jasa, serta informasi lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Di Aceh sendiri, kata Munzami, terdapat tiga perusahaan daerah yang sahamnya dimiliki Pemerintah Aceh, yakni Bank Aceh Syariah, BPRS Mustaqim, dan PT Pembangunan Aceh (PEMA).
Dari ketiga perusahaan tersebut, ia menilai dua lembaga perbankan daerah masih menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat, kata dia, masih dapat mengakses laporan tahunan maupun laporan kinerja keuangan melalui platform resmi perusahaan masing-masing.
“Bank Aceh dan BPRS Mustaqim masih menyediakan laporan tahunan dan laporan keuangan yang dapat diakses publik melalui situs resmi mereka. Hal itu juga karena sektor perbankan memiliki kewajiban tambahan untuk mematuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan terkait transparansi dan publikasi laporan bank,” jelasnya.
Namun, kondisi berbeda ditemukan pada PT PEMA yang merupakan salah satu perusahaan strategis milik Pemerintah Aceh. Menurut hasil pemantauan IDeAS, hingga saat ini belum ditemukan dokumen laporan tahunan maupun laporan kinerja keuangan yang dapat diakses publik melalui situs atau platform digital resmi perusahaan tersebut.
“Khusus untuk PT PEMA, sampai saat ini kami belum menemukan laporan kinerja keuangan maupun laporan tahunan yang tersedia untuk publik pada situs atau platform resmi perusahaan," ujar Munzami.
Ia menilai pertanyaan tersebut penting untuk dijawab mengingat PT PEMA merupakan perusahaan yang mengelola berbagai investasi strategis daerah dan menggunakan modal yang berasal dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan dan capaian perusahaan tersebut.
Menurut Munzami, publikasi laporan tahunan dan laporan keuangan bukan semata-mata soal memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat sebagai pemilik saham tidak langsung melalui pemerintah daerah.
“Kita tidak sedang berbicara soal membuka rahasia bisnis perusahaan. Yang dimaksud adalah informasi yang memang diwajibkan undang-undang untuk diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas,” tegasnya.
Direktur IDeAS itu menambahkan, semakin terbuka sebuah perusahaan daerah, maka semakin besar pula tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan tersebut. Sebaliknya, minimnya akses informasi berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat.
Ia berharap seluruh BUMD dan BUMA di Aceh dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya organisasi yang kuat. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus mendukung pengembangan perusahaan daerah agar mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“BUMD dibentuk bukan hanya untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi daerah. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaannya,” kata Munzami.
Ia juga mengajak pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk memastikan seluruh perusahaan daerah menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pada akhirnya, keterbukaan informasi adalah hak publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan milik daerah dikelola. Semakin transparan sebuah BUMD, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap institusi tersebut,” pungkasnya. [nh]