DIALEKSIS.COM | Kuala Lumpur - Malaysia mulai memberlakukan aturan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Kebijakan yang berlaku Senin (1/6/2026) itu mewajibkan platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube menerapkan sistem verifikasi usia serta mencegah pengguna di bawah umur membuat akun.
Aturan tersebut berlaku bagi platform yang memiliki sedikitnya 8 juta pengguna. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenai denda hingga 10 juta ringgit atau sekitar 2,5 juta dolar AS.
Pemerintah Malaysia menyatakan kebijakan itu bertujuan melindungi anak-anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan fitur digital yang dapat mendorong penggunaan media sosial secara berlebihan. Platform juga diwajibkan menyediakan fitur keamanan yang sesuai usia dan mengambil tindakan terhadap akun anak di bawah umur.
Namun, kebijakan tersebut menuai perdebatan. Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, memperingatkan larangan menyeluruh dapat mendorong remaja beralih ke ruang internet yang kurang aman dan tidak diatur. Sementara itu, sejumlah akademisi menyoroti potensi risiko privasi akibat penggunaan identitas resmi untuk verifikasi usia.
Meski demikian, pemerintah menegaskan aturan ini tidak bertujuan membatasi akses anak terhadap internet, melainkan memastikan lingkungan digital yang lebih aman bagi pengguna muda. Masa transisi juga diberikan kepada perusahaan teknologi untuk menyiapkan sistem verifikasi usia yang sesuai. [en-AP/abc news]