Beranda / Pemerintahan / HET Beras Premium Naik Sementara Bulan Maret 2024

HET Beras Premium Naik Sementara Bulan Maret 2024

Minggu, 10 Maret 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Republika/Mardiah


DIALEKSIS.COM | Nasional -  Kenaikan Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium Mulai 10-23 Maret 2024. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengumumkan peningkatan sementara HET beras premium, dimulai sejak 10 Maret hingga 23 Maret 2024.

Arief menjelaskan bahwa HET beras premium naik sebesar Rp1.000 per kilogram (kg) dari ketentuan sebelumnya. Namun, setelah 23 Maret, harga beras premium akan kembali mengikuti regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium bagi konsumen. "Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh beras di pasaran," kata Arief dalam pernyataan resminya pada Sabtu (9/3).

Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa di minggu keempat, pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi.

Dalam pengawasan implementasi kenaikan HET beras premium ini, Bapanas akan melibatkan Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik di pasar tradisional maupun retail modern.

"Akan tetap kami pastikan bahwa dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, bersama Perum Bulog, harga penjualan akan tetap sama seperti sebelumnya," tambah Arief.

Berikut adalah daftar kenaikan HET beras premium per wilayah yang berlaku sementara mulai hari ini hingga 23 Maret 2024:

Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi: dari Rp13.900 menjadi Rp14.900 per kg.

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan: dari Rp14.400 menjadi Rp15.400 per kg.

Wilayah Maluku dan Papua: dari Rp14.800 menjadi Rp15.800 per kg.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda