DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kenaikan harga emas di Aceh yang hampir menyentuh Rp 9 juta per mayam dinilai berpotensi memberatkan calon pengantin, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh berencana mengampanyekan kepada masyarakat bahwa sahnya pernikahan tidak ditentukan oleh besar kecilnya mahar.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari mengatakan, mahar dalam tradisi masyarakat Aceh umumnya menggunakan emas dengan hitungan mayam. Satu mayam setara dengan 3,3 gram emas. Saat ini, harga emas di Banda Aceh berada di kisaran Rp 8,7 juta per mayam, bahkan di sejumlah daerah mendekati Rp 9 juta.
“Kalau maharnya 10 mayam, nilainya bisa lebih dari Rp 80 juta. Ini tentu memberatkan sebagian masyarakat,” kata Azhari kepada awak media, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Azhari, kampanye yang akan dilakukan Kemenag Aceh bukan bertujuan menurunkan mahar. Ia menegaskan, mahar merupakan hak calon istri yang diatur dalam syariat. Namun, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa berapa pun nilai mahar, pernikahan tetap sah secara agama.
Kampanye tersebut akan disampaikan melalui penghulu dan penyuluh agama di tingkat kecamatan, serta melalui konten edukasi di media digital. Azhari berharap, upaya ini dapat mengurangi tekanan sosial bagi warga yang hendak menikah di tengah tingginya harga emas.
Ia mengakui kenaikan harga emas tidak berdampak signifikan bagi masyarakat dengan ekonomi mapan. Namun, bagi kelompok dengan penghasilan tidak tetap, lonjakan harga logam mulia berpotensi memengaruhi kesiapan menikah.
“Pengaruhnya ada, meski kami belum memiliki data pasti bahwa penurunan angka pernikahan disebabkan langsung oleh mahalnya harga emas,” ujar Azhari.
Data Kanwil Kemenag Aceh mencatat, jumlah pernikahan di Aceh dalam beberapa tahun terakhir cenderung menurun. Pada 2019, jumlah pernikahan mencapai 45.629 pasangan. Angka itu turun menjadi 33.292 pada 2024 dan kembali menurun menjadi 31.663 pada 2025.
Azhari menyebut, penurunan angka pernikahan dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya perubahan batas usia minimal calon mempelai dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dari 17 tahun menjadi 19 tahun. Calon pengantin di bawah usia tersebut wajib mengantongi rekomendasi Mahkamah Syar’iyah.
“Tanpa rekomendasi Mahkamah Syar’iyah, KUA tidak dapat menikahkan pasangan yang belum berusia 19 tahun,” kata Azhari.