Beranda / Pemerintahan / Fachrul Razi Sampaikan Tujuh Sikap DPP Desa Bersatu di Hadapan Para Menteri

Fachrul Razi Sampaikan Tujuh Sikap DPP Desa Bersatu di Hadapan Para Menteri

Jum`at, 14 Juni 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Fachrul Razi, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu membacakan pernyataan sikap di hadapan Menkopolhukam, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri, serta di hadapan puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia, di Istora Senayan, Jakarta, pada 13 Juni 2024. Foto: tangkapan layar


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Fachrul Razi, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu, yang juga merupakan Ketua Komite I DPD RI dan penggagas lahirnya Desa Bersatu serta Revisi UU Desa, membacakan pernyataan sikap di hadapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri, serta di hadapan puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, pada 13 Juni 2024.

Bersamaan dengan gelaran Satu Dasawarsa Undang-Undang (UU) Desa, Fachrul Razi membacakan orasi yang mewakili DPP Desa Bersatu dan 8 Organisasi Desa Nasional yakni APDESI, AKSI, ABPEDNAS, PABPDSI, DPN PPDI, PP PPDI, KOMPAKDESI, dan PARADE NUSANTARA. Untuk diketahui, pencetus DPP Desa Bersatu ini tidak lain dan tidak bukan adalah Presiden Joko Widodo.

Senator asal Aceh ini berhasil membakar semangat para peserta dengan orasi politiknya. Dalam orasinya, Fachrul Razi menegaskan tujuh poin penting yang menjadi tuntutan Desa Bersatu dan delapan organisasi desa nasional lainnya:

Pertama, DPP Desa Bersatu menuntut penyelesaian 12 peraturan pemerintah selambat-lambatnya Desember 2024. Fachrul menekankan bahwa proses ini harus melibatkan organisasi desa nasional untuk memastikan aspirasi masyarakat desa terakomodasi.

Kedua, Desa Bersatu dengan tegas menolak pemberian konsesi tambang kepada ormas dan mendorong revisi UU Pertambangan dan UU Minerba. Revisi ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga pertambangan dan minerba dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa di lokasi tambang.

Ketiga, Desa Bersatu menuntut revisi UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Revisi ini bertujuan untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat di sekitar perkebunan.

Keempat, Desa Bersatu meminta kepada presiden terpilih untuk mengubah nomenklatur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi Kementerian Pembangunan Desa. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan fokus pembangunan desa.

Kelima, Desa Bersatu menginginkan keterlibatan pemerintah desa dan sumber daya desa dalam pengelolaan program strategis, seperti program 25 juta rumah pedesaan dan program aksi bergizi. Pelibatan organisasi desa nasional dalam program-program ini dianggap penting untuk keberhasilan pelaksanaan di lapangan.

Keenam, Desa Bersatu mendesak pemerintah segera mengeluarkan edaran untuk melakukan pelantikan otomatis kepala desa dan BPD yang habis masa jabatannya pada November-Desember 2023 dan Januari-Februari 2024. Pelantikan ini diminta dilakukan selambat-lambatnya akhir Juni 2024.

Ketujuh, Desa Bersatu menuntut revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh agar menyesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda