Senin, 31 Agustus 2026
Beranda / Pemerintahan / Disbudpar Aceh Buka Kanal Pelaporan Cagar Budaya, Warga Bisa Lapor Lewat QR Code

Disbudpar Aceh Buka Kanal Pelaporan Cagar Budaya, Warga Bisa Lapor Lewat QR Code

Senin, 31 Agustus 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap cagar budaya melalui QR Code pelaporan. [Foto: dok. Disbudpar Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melindungi cagar budaya di Aceh. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap cagar budaya melalui QR Code pelaporan.

Fasilitas tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan tindakan atau kondisi yang diduga melanggar ketentuan terkait pelindungan cagar budaya. Kehadiran kanal pelaporan ini diharapkan dapat memperkuat peran aktif masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga warisan budaya Aceh.

Melalui QR Code yang tersedia, masyarakat dapat mengakses tautan menuju situs web resmi kanal pelaporan secara cepat dan praktis menggunakan kamera smartphone maupun aplikasi pemindai QR. Setelah kode dipindai, pengguna akan diarahkan menuju tautan pelaporan untuk mengisi formulir yang telah disediakan.

Dalam formulir tersebut, pelapor diminta mengisi sejumlah informasi yang diperlukan, di antaranya dentitas pelapor, informasi objek cagar budaya, jenis dugaan, kronologi, dokumentasi (foto/video). Informasi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dugaan pelanggaran sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Adapun tata cara pelaporan dilakukan melalui empat tahapan sederhana. Pertama, masyarakat memindai QR Code menggunakan kamera smartphone atau aplikasi pemindai QR. Kedua, membuka tautan pelaporan yang muncul setelah pemindaian. Ketiga, mengisi formulir laporan dengan data yang dibutuhkan, termasuk lokasi, deskripsi, dan dokumentasi foto.

Tahap terakhir adalah memeriksa kembali kelengkapan dan kebenaran data, kemudian menekan tombol kirim untuk menyampaikan laporan. Prosedur yang sederhana tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap mekanisme pelaporan sekaligus mendorong penyampaian informasi secara lebih tertib dan terdokumentasi.

Disbudpar Aceh mengajak masyarakat untuk tidak hanya menjadi penikmat dan pengguna ruang budaya, tetapi juga turut mengambil peran dalam melindungi, merawat, dan melestarikan cagar budayayang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan bagi generasi saat ini maupun mendatang.

Partisipasi masyarakat melalui kanal pelaporan ini merupakan bagian dari semangat kolaborasi dalam menjaga kekayaan budaya Aceh. Dengan adanya informasi yang disampaikan secara cepat dan tepat, diharapkan upaya pelindungan cagar budaya dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub