Senin, 31 Agustus 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Jangan Anggap Sepele! Kendaraan ODOL Bisa Picu Kecelakaan dan Rusak Jalan

Jangan Anggap Sepele! Kendaraan ODOL Bisa Picu Kecelakaan dan Rusak Jalan

Senin, 31 Agustus 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebihan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas. [Foto: Humas KP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebihan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Tak hanya berpotensi membahayakan pengguna jalan, kendaraan ODOL juga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur akibat beban yang melebihi kemampuan jalan.

Karena itu, penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) terus didorong sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman sekaligus menjaga kualitas jalan.

Kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melampaui batas dapat mengalami perubahan keseimbangan. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi kemampuan kendaraan ketika melakukan pengereman maupun manuver di jalan.

Risiko semakin besar ketika kendaraan harus menghadapi situasi lalu lintas yang membutuhkan pengereman atau perubahan arah secara cepat.

Persoalan ODOL juga tidak berhenti pada aspek keselamatan. Beban berlebihan yang terus-menerus melintasi jalan dapat mempercepat kerusakan konstruksi, terutama pada ruas jalan nasional.

Kerusakan tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan kebutuhan biaya pemeliharaan dan mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat.

Ada Ancaman Sanksi Pidana

Pemerintah telah mengatur ketentuan terkait perubahan dimensi dan spesifikasi kendaraan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan ke wilayah Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat dikenakan sanksi pidana.

Artinya, modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Korlantas Polri terus mendorong terwujudnya Indonesia Zero ODOL melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga kondisi jalan dari kerusakan akibat beban kendaraan yang berlebihan.

Bagi pelaku usaha angkutan barang, kepatuhan terhadap dimensi dan daya angkut kendaraan menjadi bagian penting untuk memastikan kegiatan distribusi berjalan aman tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub