Bantah Pernyataan Jubir MTA, Ini Kronologi Utuh Isi Rapat RAPBA 2024 di Kemendagri
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRA Tarmizi SP. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Membantah pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRA Tarmizi SP menjelaskan kronologi lengkap hasil rapat fasilitasi mengenai RAPBA 2024 di Kemendagri pada Jumat (8/12/2023).
Peserta rapat yang dihadiri Pj Gubernur Aceh, Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Tim Banggar berkumpul di lantai 8 gedung H Kemendagri.
Rapat tersebut dipimpin oleh Horas Maurits Panjaitan selaku Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah dan didampingi beberapa pejabat terkait.
Tarmizi mengatakan ketika rombongan DPRA hadir di ruangan rapat, telah hadir Pj Gubernur Achmad Marzuki, Sekda, Kepala Bappeda, Badan Keuangan Aceh, Para Asisten Biro lengkap dengan Tim TAPA.
"Baru 2 menit duduk, tiba-tiba dipanggil Ketua DPRA, Pj Gubernur Aceh ke ruangan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Beberapa waktu kemudian keluarlah mereka dan terlihat dari wajahnya ada perdebatan alot di dalam ruangan itu," kata Tarmizi kepada Dialeksis.com, Minggu (10/12/2023).
Selanjutnya, kata Tarmizi, Dirjen Horas Panjaitan langsung membuka topik pembicaraan bahwa polemik yang berlangsung saat ini akan diakhiri dan tidak perlu lagi membahas yang sudah berlalu.
"Terus Pak Dirjen katakan bahwa sudah diperhitungkan tadi, ada sedikit lagi waktu yang bisa diberikan Kemendagri paling lambat 13 Desember 2023 dokumen RAPBA 2024 diterima. Langsung menuai reaksi protes, karena tidak mungkin cuma 2 hari pembahasan RAPBA 2024 bisa selesai, itu tidak masuk akal karena apa kata rakyat Aceh nanti," terangnya.
Singkat cerita, kata Tarmizi, Kemendagri memberikan waktu untuk rapat paripurna pada tanggal 15 Desember dan dokumen RAPBA 2024 paling lambat diserahkan ke Kemendagri, Senin, 18 Desember 2023.
"Jadi kita ada waktu 5 hari membahas RAPBA 2024, mulai dari 11-15 Desember 2023. Pasti itu pembahasannya sampai jam 3 atau 4 pagi," tuturnya.
Usai menyepakati batas waktu tersebut, dilanjutkan lagi dengan diskusi yang juga berjalan alot. Kata Tarmizi, pada kesempatan itu Ketua DPRA meminta ke PJ Gubernur Aceh terkait persoalan anggaran yang ingin disampaikan ke publik biar disampaikan oleh tim TAPA karena lebih paham dan mengerti keuangan.
"Jangan disuruh kepada Jubir Pemerintah Aceh yang dia tidak mengerti apa-apa maka muncul kegaduhan nanti lagi," ujarnya.
Permintaan itu direspons langsung PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengatakan tidak pernah menyuruh Jubir MTA berbicara ke publik soal anggaran.
Lalu selang beberapa jam kemudian setelah rapat fasilitasi mengenai RAPBA 2024 di Kemendagri, kata Tarmizi, muncul pernyataan dari Jubir MTA bahwa Pemerintah Aceh sangat sepakat APBA 2024 disahkan dengan qanun, tapi dewan harus penuhi beberapa syarat.
Pertama, pembahasan RAPBA 2024 harus selesai dalam minggu kedua bulan Desember. Kedua, pembagian dana otonomi khusus (otsus) kepada kabupaten/kota tetap 60:40 dan anggaran JKA nihil utang.
Padahal, lanjut Tarmizi, tidak ada sama sekali pembahasan terhadap 2 syarat itu di ruangan rapat Kemendagri.
Untuk itu, Dewan menilai Jubir MTA sengaja membuat kegaduhan dan melakukan pembohongan publik. Namun, Pj Gubernur pun mengaku tidak menyuruh MTA menyampaikan statement demikian.
"Kalau PJ Gubernur tidak suruh lalu siapa yang suruh, kami akhirnya percaya Achmad Marzuki tidak menyuruh tapi kemudian kami berpikir lagi tidak mungkin MTA tiba-tiba menyampaikan sesuatu informasi tanpa dihadirinya dan tanpa izin PJ Gubernur," ungkapnya.
Kata Tarmizi, DPRA menduga ini sengaja dilakukan supaya muncul reaksi marah dari dewan sehingga tidak terjadi pembahasan RAPBA 2024. Namun demikian pihaknya tidak ingin menanggapi lagi isu tersebut.
"Sebetulnya ini kita tidak perlu berpolemik lagi, tinggal mengikuti instruksi Kemendagri dan sudah ditunjuk 1 orang pendamping untuk mengawasi jalannya pembahasan RAPBA," pungkasnya.