Beranda / Berita / Aceh / Jubir Pemerintah Aceh: Ada Oknum TAPA Ingin Menjebak Pj Gubernur

Jubir Pemerintah Aceh: Ada Oknum TAPA Ingin Menjebak Pj Gubernur

Rabu, 15 November 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menduga Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mungkin sedang dijebak oleh pihak oknum Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024.

Muhammad MTA tidak ada menyebut secara pasti terkait sosok yang disinyalir berusaha menjebak Pj Gubernur Achmad Marzuki agar hadir dalam pembahasan APBA 2024 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh.

Kendati demikian, MTA tidak merinci lebih lanjut mengenai motif atau tujuan dari upaya menjebak tersebut. Pernyataan tersebut muncul dalam konteks ketegangan terkait pembahasan APBA 2024 yang tengah berlangsung di tingkat regional.

“Indikasi itu terlihat jelas. Oknum di TAPA dan Badan Anggaran berupaya menjebat gubernur untuk hadir dalam pertemuan yang mereka rancang,” kata Muhammad MTA dalam keterangan tertulis yang diterima DIALEKSIS.COM, Selasa (14/11/2024). 

Lebih lanjut Muhammad MTA mengungkapkan kecurigaannya terkait kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) pada April 2023 lalu. 

Menurut MTA, kesepakatan tersebut diyakini memaksa Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk menerima dan melaksanakan kesepakatan pembagian Otonomi Khusus (Otsus) pada tahun 2024.

Muhammad MTA menjelaskan bahwa kesepakatan yang dimaksud mengenai pembagian Otsus Aceh mencapai 80:20 persen untuk kabupaten/kota, sementara sebelumnya, pembagian Otsus antara provinsi dengan daerah kabupaten/kota telah ditetapkan sebesar 60:40 persen. 

Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran terkait perubahan signifikan dalam alokasi dana Otsus yang dapat berdampak pada pembangunan di tingkat daerah.

Muhammad MTA mengatakan, padahal sebelumnya Pj Gubernur Aceh secara tegas dan berulang kali menolak kesepakatan Banggar dan TAPA tersebut. Menurutnya tindakan itu masuk dalam kategori menzalimi kabupaten/kota.

Dengan memperbesar porsi pengelolaan DOKA menjadi 80 persen, Pemerintah Aceh bakal mengelola dana tambahan sebesar Rp 400 miliar. Uang inilah yang diincar anggota parlemen untuk dikelola mereka lewat mekanisme pokok pikiran.  

Keinginan ini ditentang oleh Achmad Marzuki karena tindakan itu menzalimi pemerintah kota dan pemerintah kabupaten. Hal inilah yang menyebabkan proses pembahasan APBA 2024 molor. 

“Kemudian penundaan pembahasan R-APBA 2024 berulang-ulang tanpa sekalipun dilakukan pembahasan, tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara perundang-undangan,” ujarnya.

Pj Gubernur Aceh menurutnya secara tegas telah menyampaikan kebijakan anggaran terhadap kabupaten/kota, di tengah melemahnya fiskal Aceh, yang berpengaruh besar terhadap keuangan kabupaten/kota tidak boleh dikurangi dari yang berlaku selama ini.  

“Jika belum mampu kita tambah, jangan kita kurangi. Demikian gubernur menyampaikan berulang-kali. Namun dewan berkeinginan gubernur untuk terima perubahan skema mengurangi jatah otsus kabupaten/kota 20 persen dengan potensi pengurangan mencapai Rp400 miliar lebih dijadikan pokir dewan menurut dapil masing-masing,” jelasnya. 

MTA mengatakan, terkait kebijakan anggaran 2024 tidak mungkin untuk pelunasan utang terhadap JKA. Anggaran JKA 2024 bahkan digunakan untuk keperluan lain termasuk pokir dewan, seperti penggunaan yang dilakukan oleh dewan pada tahun 2023. 

Dia mengatakan penggunaan anggaran JKA untuk pokir pada tahun 2023 telah mengganggu berbagai program pembangunan lain. Hal tersebut juga mengakibatkan potensi utang tahun berjalan terhadap JKA, dan juga menjadi beban utang tahun selanjutnya.  

“Kita memandang aneh, padahal R-APBA 2024 telah tertuang berbagai arah kebijakan anggaran termasuk hal-hal strategis seperti yang dipermasalahkan oleh dewan. Bagaimana dewan mempermasalahkan dengan menuduh gubernur tidak responsif, padahal R-APBA sendiri tidak dibahas,” katanya. 

Seharusnya, kata dia, R-APBA dibahas bersama TAPA. Nanti dalam pembahasan tersebut akan terlihat Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari RAPBA yang membutuhkan arah kebijakan untuk ditindaklanjuti. MTA mengatakan, TAPA akan melaporkan kepada gubernur hasil pembahasan bersama Banggar dari berbagai macam DIM tersebut.  

Namun menurut MTA, sampai saat ini TAPA tidak melaporkan hasil pembahasan dengan Banggar karena R-APBA tidak dibahas. Dia bahkan menilai dewan tidak menjalankan fungsinya secara baik.  

“Dulu di awal-awal kepemimpinan Achmad Marzuki, dewan kompak meminta Sekda Taqwallah sebagai Ketua TAPA harus diganti dengan alasan tidak bisa menjembatani pembahasan anggaran yang baik. Sekarang Sekda sudah diganti dengan Pak Bustami dan sudah berjalan satu tahun, apa kelemahan Sekda di mata dewan sampai R-APBA tidak pernah dibahas oleh Banggar dan TAPA,” ungkapnya. 

Pemerintah Aceh kata Muhammad MTA, meminta DPRA agar menghentikan berbagai manuver yang semakin memperuncing masalah dan mengabaikan aturan perundang-undangan.  

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda