DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menunjuk Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP, IPU, ASEAN Eng sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Penunjukan itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor PEG.821.22/30/2026 yang diteken Sekretaris Daerah Aceh pada 27 Februari 2026. Dalam surat itu disebutkan Azanuddin melaksanakan tugas sebagai Plt selain tetap menjalankan jabatan definitifnya sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana di instansi yang sama. Masa penugasan Plt diberikan paling lama tiga bulan, atau hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, S.IP., MPA. menetapkan kebijakan tersebut untuk menjamin kesinambungan program dan pelayanan di sektor pertanian dan perkebunan. Langkah pengisian jabatan sementara ini dinilai penting agar agenda strategis daerah tidak mengalami stagnasi di tengah dinamika birokrasi.
Azanuddin bukan nama baru di lingkungan pertanian Aceh. Lahir di Yogyakarta, 24 Oktober 1974, ia menyelesaikan pendidikan sarjana Sosial Ekonomi Pertanian dan magister Konservasi Sumber Daya Lahan di Universitas Syiah Kuala. Ia juga menempuh pendidikan profesi insinyur dan menyandang gelar Insinyur Profesional Utama (IPU) serta ASEAN Engineer (ASEAN Eng).
Karier birokrasi Azanuddin dimulai dari sektor kehutanan di Aceh Tenggara. Ia pernah menjabat Kepala Seksi Reboisasi dan Pemeliharaan Lahan, Kepala Bidang Bina Kehutanan, hingga memimpin UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VI Subulussalam. Di lingkup provinsi, ia mengisi sejumlah posisi strategis, antara lain Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Tanaman, Kepala Bidang Perbenihan dan Produksi, hingga Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan.
Pada periode 2020–2025, Azanuddin menjabat Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sebelum dipercaya sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. Rekam jejak tersebut memperlihatkan pengalamannya dalam tata kelola produksi, pengawasan benih, hingga penguatan infrastruktur pertanian.
Penunjukan Azanuddin sebagai Plt terjadi pada saat sektor pertanian Aceh menghadapi tantangan produktivitas, modernisasi sarana prasarana, dan penguatan komoditas unggulan. Pemerintah provinsi berharap transisi kepemimpinan berjalan lancar dan program prioritas tetap terkawal.
Sebagai Plt, Azanuddin bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis, menjaga ritme pelayanan publik, serta memastikan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya. Hingga pejabat definitif ditetapkan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tetap menjalankan fungsi strategisnya dalam mendukung ketahanan pangan dan pengembangan perkebunan daerah.