Rabu, 27 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif, Bob Hasan: Target Tahun Ini Selesai

Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif, Bob Hasan: Target Tahun Ini Selesai

Rabu, 27 Mei 2026 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi suasana gedung DPR RI. Foto: Kompas/Priyombodo


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI.

Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh, sekaligus menyesuaikan aturan dengan berbagai dinamika yang berkembang hampir dua dekade sejak regulasi itu diberlakukan.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, pembahasan revisi UUPA tetap berangkat dari nilai-nilai filosofis yang menjadi dasar lahirnya undang-undang tersebut. Salah satunya adalah implementasi Nota Kesepahaman atau MoU Helsinki yang menjadi tonggak perdamaian Aceh.

“Hal-hal penting dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh yang pertama tentu untuk melangsungkan apa yang menjadi nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut, yaitu tentang adanya MoU Helsinki,” ujar Bob Hasan saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut Bob, revisi UUPA juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi yang telah berjalan hampir 20 tahun sejak disahkan pada 2006. Karena itu, sejumlah ketentuan dinilai perlu disempurnakan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh dan tantangan pembangunan saat ini.

Ia menjelaskan, substansi perubahan dalam RUU tersebut mencakup penguatan pelaksanaan otonomi khusus Aceh, kelembagaan adat, hukum adat, pemerintahan gampong, hingga pelaksanaan qanun sebagai bagian dari kekhususan Aceh.

“Inti atau isi daripada Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu lebih kepada bagaimana otonomi khusus, kemudian juga bagaimana penerapan lembaga adat maupun hukum adat, pemerintahan adat seperti pemerintahan gampong, dan tentunya melaksanakan proses terkait qanun Aceh,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Bob menegaskan, setelah RUU tersebut resmi menjadi usul inisiatif DPR, tahapan selanjutnya menunggu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baleg DPR RI, kata dia, berharap proses pembahasan dapat segera berlanjut agar revisi UUPA bisa diselesaikan tahun ini.

“Sekarang ini sudah menjadi RUU inisiatif DPR. Setelah diserahkan kepada pemerintah, tentu tergantung kapan Surpres itu masuk. Namun yang menjadi target kita, insyaallah tahun ini bisa diselesaikan karena sudah memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI