DIALEKSIS.COM | REDELONG - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan Surat Edaran tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Surat Edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/397 tanggal 6 Mei 2026 tentang Penetapan Hari Yang Diliburkan Setelah Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Aceh.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah diberikan tambahan hari libur selama satu hari, yakni pada Jumat, 29 Mei 2026. Kebijakan ini diambil dalam rangka pelaksanaan hari besar Islam, khususnya Idul Adha 1447 Hijriah.
Sebagai pengganti hari kerja yang diliburkan, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan Sabtu, 6 Juni 2026 sebagai hari kerja pengganti. Pelaksanaan kerja pada hari tersebut dilakukan secara Work From Anywhere (WFA).
Selain itu, bagi unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan menyangkut kepentingan umum, diminta untuk tetap mengatur penugasan pegawai atau piket agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan optimal.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah juga mengharapkan setiap pimpinan instansi agar melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja harian ASN selama pelaksanaan sistem Work From Anywhere (WFA) di masing-masing unit kerja.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Redelong pada Mei 2026 dan ditujukan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.[*]