Tiga Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Transmisi PT PLN Medan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017, Rabu (28/4/2021).
Melalui siaran pers Nomor: PR: 361/075/K.3/Kph.3/04/2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH menyampaikan ada 3 saksi yang diperiksa berinisalkan yakni: MR selaku Plt. Manager UPK JS 3 Bukittinggi periode 2016-2017, H selaku Analisis Administrasi Keuangan PT. PLN (Persero) UIP II Medan, dan RW selaku Karyawan PT. PLN (Persero) UIP Jawa bagian Timur dan Bali I.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017," jelas Leonard.
Leonard juga memastikan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. [R/HKM]- Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Belum Terungkap, Pengacara Korban Minta Kapolda Tangkap Pelaku
- Polda Aceh Bersama Jajaran Ungkap 55 Kasus Perjudian
- Polsek Langkahan Tangkap Pencuri HP, Pelaku Masuk Lewat Loteng Saat Pemilik Rumah Tidur
- Waspada Curanmor Marak, di Cot Girek Honda CRF Hilang di Teras Rumah