Beranda / Berita / Aceh / Penyerahan Aset PSU Perumahan Kepada Pemerintah Kota Medan Senilai 22 Miliar Rupiah

Penyerahan Aset PSU Perumahan Kepada Pemerintah Kota Medan Senilai 22 Miliar Rupiah

Selasa, 27 April 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Foto: Istimewa/Dialeksis


DIAELEKSIS.COM | Medan - Selasa, (27/4/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan berlangsung Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan antara Walikota Medan dan Pengembang dari The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar. Di mana, penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan KPK RI dalam hal penyelamatan aset negara. 

Kejaksaan Negeri Medan melalui Jaksa Pengacara Negara Medan (JPN) juga berperan dalam hal upaya penyelamatan aset berupa pendampingan kepada Pemerintah Kota Medan dalam upaya penyerahan PSU pada sejumlah Perumahan di Kota Medan.

[Foto: Istimewa/dialeksis.com]

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan antara Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan Pihak Perumahan The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar dan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Perdata dan TUN M Ilham.

Adapun Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang diserahkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Serah Terima tersebut yaitu:

1. Perumahan The Peak Menteng Indah, berupa Prasarana Perumahan dan Pemukiman yang terdiri dari jaringan jalan dan jaringan drainase seluas 21.703,64 m² dan sarana Perumahan dan Pemukiman yang terdiri dari Area parkir, kolam renang, club house, taman dan playground, lapangan badminton, lapangan basket, dan area taman pintu masuk seluas 6.134,87 m². 

Serta utilitas perumahan yaitu berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebanyak 63 (enam puluh tiga) titik lampu (LPJU). 

Jumlah nilai aset Perumahan The Peak Menteng Indah berdasarkan nilai perkiraan/NJOP yaitu Rp.21.498.132.850,- (dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

2. Perumahan Madani Al Badar, berupa Prasarana Perumahan dan Pemukiman terdiri dari Jaringan jalan dan drainase, Sarana Perumahan dan Pemukiman seluas 507,73 m² terdiri dari Ruang Terbuka Hijau Area tempat bermain, dan Mushola. 

Serta utilitas perumahan yaitu berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebanyak 18 (delapan belas) titik lampu (LPJU). 

Jumlah total nilai perolehan aset Perumahan Madani Al Badar berdasarkan nilai perkiraan/NJOP yaitu sebesar Rp.1.119.852.800,- (satu miliar seratus sembilan belas juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah).

Adapun keseluruhan nilai PSU dari dua perumahan tersebut yang diserahkan ke Pemko Medan tersebut berkisar sebesar Rp. 22.617.985.650,- (dua puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah). 

Nilai tersebut merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Dinas PKPPR Kota Medan berdasarkan Nilai Jual Objek pajak (NJOP).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, penyerahan PSU tersebut merupakan bagian dari kerja sama Pemerintah Kota Medan dan Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Perdata dan TUN dalam hal pendampingan hukum terhadap penyelamatan aset negara yang salah satunya terkait penertiban pemulihan kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

“Hal ini juga merupakan salah satu saran dari Korsupgah KPK di Kota Medan. Sehingga dapat dikatakan sebagai bagian dari kolaborasi antara Pemko Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan KPK RI,” tutur Rahmatsyah melalui siaran pers yang diterima Dialeksis.com.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda