Terkait Dugaan Korupsi PT PLN UIP Medan, Karyawan Kantor Pusat Diperiksa Kejagung
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang sebagai saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, Senin (3/5/2021) melalui keterangan tertulisnya kepada media Dialeksis.com.
"Satu orang yang diperiksa menjabat sebagai Assistant Analyst Audit Investigasi SPI Karyawan Kantor Pusat PT. PLN dengan inisial VR," jelasnya.
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tegas Leonard. []
- Setelah 2,5 Tahun, Nelayan Asal Idi yang Ditangkap di Myanmar Bebas
- Sembilan Berkas Perkara Tahap Pertama Dugaan Korupsi PT ASABRI Dilimpahkan Kepada JPU
- Kasus Gangrape Tak Terbukti Ada Paksaan, Pengacara Minta Pelaku Dibebaskan
- Kapolres Gayo Lues: Ada Potensi Tersangka Baru Kasus Korupsi Makanan Santri