Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Tata Ruang Daerah Gagal, Negara Kunci Seluruh Sawah

Tata Ruang Daerah Gagal, Negara Kunci Seluruh Sawah

Kamis, 29 Januari 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan pemerintah pusat mengambil alih kendali perlindungan lahan sawah setelah menilai tata ruang daerah gagal membendung alih fungsi lahan. [Foto: dok. ATR/BPN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah pusat mengambil alih kendali perlindungan lahan sawah setelah menilai tata ruang daerah gagal membendung alih fungsi lahan. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan mengunci seluruh lahan baku sawah (LBS) di daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kebijakan darurat ini disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, langkah tersebut diambil karena perlindungan sawah dalam RTRW daerah dinilai lemah dan membuka ruang luas bagi alih fungsi. 

“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena semua pembangunan selalu mengacu pada tata ruang,” ujar Nusron dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (29/1/2026).

Selama revisi belum dilakukan, seluruh LBS otomatis diperlakukan sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan.

Data pemerintah menunjukkan kegagalan itu berdampak signifikan. Dalam periode 2019-2024, sekitar 554 ribu hektare sawah hilang akibat berubah menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Angka tersebut setara dengan hilangnya ratusan ribu hektare lahan produktif di tengah target swasembada pangan yang menjadi agenda utama Asta Cita Presiden Prabowo.

Hingga kini, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Di tingkat kabupaten/kota, angkanya bahkan lebih rendah, hanya sekitar 41 persen. Dari seluruh daerah, baru 64 kabupaten/kota yang memenuhi ketentuan minimal 87 persen LP2B. Sebanyak 409 daerah lainnya dinilai belum memberikan kepastian hukum atas perlindungan sawah.

ATR/BPN mewajibkan pemerintah daerah tersebut merevisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan. Pemerintah pusat akan memanggil para gubernur serta bupati dan wali kota untuk rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri. 

“Ini kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” kata Nusron. Tanpa revisi, pemerintah pusat memastikan larangan alih fungsi sawah tetap berlaku. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI