Soal Motor Listrik untuk Pejabat, Pj Gubernur DKI Sebut Jalankan Perintah Presiden
Font: Ukuran: - +
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi. (Foto: ANTARA)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut telah menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Instruksi yang dimaksud adalah agar pejabat daerah menggunakan kendaraan dinas bertenaga listrik.
"Perintah Presiden saya jalankan di 2023," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Heru menuturkan pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres Jokowi itu mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Insiasi kalimat di Inpres Nomor 7/2022, kalimatnya salah satunya adalah pemerintah daerah wajib berinisiasi mengadakan kendaraan listrik," ujarnya.
Heru menuturkan pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres Jokowi itu mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Insiasi kalimat di Inpres Nomor 7/2022, kalimatnya salah satunya adalah pemerintah daerah wajib berinisiasi mengadakan kendaraan listrik," kata Heru.
Heru menuturkan pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres Jokowi itu mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Insiasi kalimat di Inpres Nomor 7/2022, kalimatnya salah satunya adalah pemerintah daerah wajib berinisiasi mengadakan kendaraan listrik." [Tempo]