Sepanjang 2022, Banyak PNS Ketahuan Kumpul Kebo
Font: Ukuran: - +
[Foto: Aristya Rahadian Krisabella]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ada ikatan pernikahan yang sah di lingkungan PNS mengemuka pada 2022.
Kasus ini mulai heboh karena ternyata banyak dilakukan oleh para abdi negara. Isu beredar awalnya dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo yang tengah gencar bersih-bersih di institusi yang ia pimpin.
"Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah," kata dia dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 sebagaimana dikutip Senin (25/12/2022).
Ia menuturkan, selama periode 2019 hingga saat ini, hukuman disiplin yang telah ditegakkan kepada para pimpinan atau Pegawai Tingkat Bawah di direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang dan 349 berat.
Kemudian, ia menjelaskan, pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil (PNS).
Selanjutnya » Suryo turut menyinggung permintaanya kep...