Sepanjang 2022, Banyak PNS Ketahuan Kumpul Kebo
Selasa, 27 Desember 2022 13:30 WIB
Font: Ukuran: - +
[Foto: Aristya Rahadian Krisabella]
Pelanggaran disiplin kumpul kebo terancam hukuman pemecatan. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021 yang terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana
selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (CNBC Indonesia)
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda