Sepanjang 2022, Banyak PNS Ketahuan Kumpul Kebo
Font: Ukuran: - +
[Foto: Aristya Rahadian Krisabella]
Suryo turut menyinggung permintaanya kepada para pegawainya supaya menghindari bermain perempuan bagi laki-laki dan bermain dengan laki-laki bagi perempuan dalam konteks yang tidak benar.
"Mempunyai lebih dari satu, lebih dari dua, lebih dari tiga suami, istri, menyimpan. Ngurusin satu cakup nih bagi kita yang ada di DJP, cukuplah insentif, tukin, dan gaji kita cukup untuk menghidupi. Kalau dua keluarga ya kayaknya kurang, tiga keluarga apalagi tambah kurang, ujung-ujungnya apa? Ngutang, nggak punya utangan maling lagi," ucap Suryo.
Terungkapnya kasus PNS yang hidup serumah tanpa menikah juga terkonfirmasi dari data yang dihimpun Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
Adapun jumlah kasus pelanggaran disiplin PNS yang banding administratif di BPASN berdasarkan urutannya, sebagai berikut
1. Tidak masuk kerja: 152 kasus
2. Tindak pidana jabatan/ ada hub dg jabatan: 36 kasus
3. Narkoba: 28 kasus
4. Pelanggaran PP 10/83 jo PP 45/90 yang melarang kumpul kebo: 26 kasus
5. Penyalahgunaan wewenang: 23 kasus
Selanjutnya » Pelanggaran disiplin kumpul kebo teranca...