Beranda / Berita / Aceh / Hakim Mahkamah Agung Ditetapkan Sebagai Tersangka: MA Segera Lakukan Pembenahan

Hakim Mahkamah Agung Ditetapkan Sebagai Tersangka: MA Segera Lakukan Pembenahan

Sabtu, 24 Desember 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lima Hakim Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dua tersangka itu merupakan hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Status Sudrajad kini sebagai hakim agung nonaktif. 

Sementara tiga lainnya, hakim yustisial, yaitu Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu. Kemudian, Edy Wibowo yang baru saja diumumkan sebagai tersangka KPK pada Senin (19/12).

Menanggapi itu, Hermanto selaku Praktisi Hukum mengatakan, Pasca ditangkapnya Hakim agung Oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung semakin mencoreng dunia peradilan di Indonesia. 

“Peristiwa tersebut sudah membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (24/12/2022).

Selanjutnya »     Selanjutnya, ia mengatakan, Mahkamah Agu...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda