Beranda / Berita / Nasional / Segini Dana Pensiun Diterima Anggota DPR

Segini Dana Pensiun Diterima Anggota DPR

Minggu, 25 September 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Suasana rapat DPR RI [Foto: Antara/Galih Pradipta]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selain PNS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menerima dana pensiun yang ditanggung negara. Bahkan, para wakil rakyat menerima pensiunan seumur hidup kendati jabatannya hanya lima tahun per periode masa jabatan. 

Informasi itu dikutip Dialeksis.com, Minggu (25/9/2022), Informasi itu diunggah oleh salah satu konten kreator TikTok, Samuel Crist pada tanggal 23 September 2022.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Uang tersebut bisa diwariskan kepada istri atau suami hingga anak mereka, besaran uang pensiun anggota DPR sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

“Dana pensiun anggota DPR itu beragam tergantung dari lama masa jabatan,” ungkapnya.

Untuk yang merangkap sebagai ketua menerima Rp3 juta dan sebagai wakil ketua Rp2,7 juta hingga yang tidak merangkap jabatan menerima Rp2,5 juta perbulan.

“Selain itu, mereka juga mendapat tabungan hari tua mencapai puluhan juta dan hanya diberikan 1 kali saja,” imbuhnya. (Nor)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda