Beranda / Berita / Nasional / Rizky Billar Masih Wajib Lapor Karena Masih Berstatus Tersangka

Rizky Billar Masih Wajib Lapor Karena Masih Berstatus Tersangka

Senin, 17 Oktober 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Rizky Billar. [Dok. Kompas]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Rizky Billar bakal menjalani wajib lapor karena masih berstatus sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora

Nurma mengatakan bahwa pihak Rizky Billar sudah mengonfirmasi bakal hadir di Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani wajib lapor.

"Hari ini untuk saudara R jam yang sudah ditentukan, tapi belum hadir. Namun dia bilang by telepon mau datang tapi di jam yang berbeda," kata Nurma Dewi, Senin (17/10/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

"Tapi yang jelas R akan ke Polres Jaksel. Jadi udah konfirmasi hari ini akan datang," jelasnya lagi.

Nurma menjelaskan bahwa suami Lesti Kejora itu akan hadir di jam berbeda dengan yang sudah dijadwalkan karena sedang ada kesibukan.

“Katanya ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan,” jelas Nurma.

Wajib lapor Rizky Billar dijadwalkan dilakukan setiap hari Senin dan Kamis di Polres Metro Jakarta Selatan. Pria 27 tahun itu harus menjalani wajib lapor sampai proses restorative justice selesai.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan bahwa Rizky Billar dikenakan wajib lapor usai permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

“Ada kewajiban berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 KUHP yang harus dilakukan oleh tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya, yaitu wajib lapor,” kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Ade menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih berlangsung.

Proses penyidikan ini beriringan dengan proses restorative justice yang diajukan oleh pihak Lesti Kejora.

Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu (28/10/2022).

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Esoknya, Kamis (13/10/2022), polisi mengumumkan penahanan terhadap Rizky Billar. Namun, Lesti Kejora yang datang ke Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mencabut laporannya.(Kompas)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda