Beranda / Berita / Nasional / Komnas Perempuan: Kekerasan Verbal Juga Termasuk KDRT

Komnas Perempuan: Kekerasan Verbal Juga Termasuk KDRT

Sabtu, 15 Oktober 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. [Foto: Google]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi antara Lesti Kejora dan Rizki Billar menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. 

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengatakan adanya peningkatan jumlah kasus KDRT di Indonesia. 

"Untuk tahun 2021 lebih dari 2.000 kasus KDRT telah terjadi. Sebagian besar kasus tersebut terjadi pada suami kepada istrinya," tutur Mariana, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (15/10/2022).

Ia merinci, kekerasan kepada istri sebanyak 2.633 kasus, baru kekerasan saat pacaran, baru kekerasan pada anak di rumah, lalu mantan pacar dan mantan suami.

"KDRT tidak hanya sebatas kekerasan fisik seperti melakukan pukulan, tamparan atau tendangan yang dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya. Namun ada pula kekerasan verbal yang disadarkan tingkah laku atau perkataan," ungkapnya.

Seperti halnya kata-kata mengancam, memfitnah, menakutkan, hingga hinaan. Ketika psikis korban terganggu hal tersebut dapat mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hingga kepercayaan diri menurun.

Kemudian ada pula, KDRT yang berkaitan dengan ekonomi atau penelantaran rumah tangga. Misalnya suami tidak menafkahi istri padahal dapat dikategorikan mampu yang berdampak pada menghambatnya keuangan keluarga.

"Psikis itu sekarang juga banyak dilaporkan tapi belum terlalu populer dan belum dikenal juga. Karena sistemnya belum ada dan masih sangat sedikit tempat untuk pelayanannya," ucapnya. [Liputan6]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda