Beranda / Berita / Nasional / Lesti Kejora Mampir ke Polres Jaksel Saat Rizky Billar Resmi Ditahan

Lesti Kejora Mampir ke Polres Jaksel Saat Rizky Billar Resmi Ditahan

Kamis, 13 Oktober 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Penyanyi dangdut Lesti Kejora tampak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sore. [Dokumen pribadi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyanyi Lesti Kejora tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10) sore. Ia tiba saat polisi sedang melakukan konferensi pers pengumuman status penahanan terhadap Rizky Billar. 

Dari pantauan awak media, Lesti masuk dari pintu belakang Polres Metro Jakarta Selatan dan langsung masuk ke dalam lift.

Lesti yang mengenakan baju warna putih dan kerudung warna cokelat tak mengeluarkan sepatah katapun. Ia juga tampak didampingi pengacaranya, Sandy Arifin.

Artis Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Saat ini, Rizky telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka sejak malam tadi.

Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut jika merujuk pada ancaman hukuman, maka seharusnya Rizky ditahan dalam perkara ini.

"Ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Nurma kepada wartawan, Kamis (13/10).

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.(CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda