Beranda / Berita / Nasional / PKS Ingin Revisi UU Pemilu Tetap Dilanjutkan

PKS Ingin Revisi UU Pemilu Tetap Dilanjutkan

Selasa, 16 Maret 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya tetap ingin revisi Undang-undang (UU) Pemilu berjalan tahun ini. Menurutnya, banyak mudarat jika revisi UU Pemilu tersebut tak dilanjutkan.

Hal itu Mardani sampaikan saat Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (15/3).

"PKS yang oposisi nilai banyak mudarat jika revisi [UU Pemilu] tak dilanjutkan," kata Mardani.

Mardani menyebut salah satu dampak negatif tak diubahnya UU Pemilu yakni penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang sangat banyak. Menurutnya, penunjukan ratusan Pj kepala daerah juga mengabaikan hak politik dari rakyat.

Diketahui, akan ada 272 Pj kepala daerah yang diangkat pada 2022 dan 2023 lantaran Pilkada baru digelar serentak 2024.

"Karena nyuwun sewu, hak rakyat untuk dapat pemimpin definitif. Dua tahun lebih itu bukan hak pemerintah untuk menentukan," ujarnya.

Politikus PKS itu mengatakan masih banyak norma-norma dalam UU Pemilu yang harus diubah. Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada 2024 juga berpotensi membuat petugas pemilu menjadi korban seperti Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019 lalu, ketika pileg dan pilpres digelar bersamaan, sedikitnya 700 anggota KPPS meninggal dunia. Beban kerja yang berat serta tenggat waktu yang sempit membuat para KPPS kelelahan.

"Musibah ratusan KPPS bisa terjadi kembali kalau kita enggak merevisi UU pemilu," katanya.

Pemerintah dan DPR sepakat tidak memasukkan revisi UU Pemilu dan Pilkada dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Konsekuensinya, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh penjabat kepala daerah. Mereka akan memimpin pemda hingga pilkada berikutnya pada 2024.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda