Beranda / Berita / Nasional / Pengganti Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPU Tunggu Keppres

Pengganti Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPU Tunggu Keppres

Selasa, 25 Februari 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020). [Foto: Fitria Chusna Farisa/Kompas.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya sudah dua kali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal pengganti antarwaktu Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.

Saat ini, KPU menanti jadwal penetapan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu.

"Kami tunggu dari Presiden. Kami belum dapat suratnya. Kami sudah surati dua kali (kepada Presiden)," ujar Evi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Adapun surat yang disampaikan berisi permintaan untuk segera menetapkan pengganti antarwaktu bagi Wahyu Setiawan.

"Agar kami bisa (kembali) komplet bertujuh (sebagai anggota KPU)," tegas Evi.

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU pengganti antarwaktu (PAW).

Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

"Berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proper test. Nah, yang berada di urutan ke-8 itu I Dewa Raka Sandi, itu yang nanti akan ditetapkan sebagai pengganti Pak Wahyu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia seusai rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Doli menyatakan, Komisi II DPR akan segera mengirimkan surat kepada pimpinan DPR.

Selanjutnya, pimpinan DPR mengirimkan surat kepada presiden untuk kemudian dikeluarkan keputusan presiden (keppres) pelantikan Raka Sandi.

"Tadi kami sudah buat surat, sudah disetujui oleh rapat internal Komisi II. Mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR," ujar Doli.

"Kami berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian," kata dia.

Doli menyebutkan, pemilihan Raka Sandi sebagai komisioner KPU pengganti Wahyu dilakukan berdasarkan urutan peringkat uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya telah dilakukan DPR pada 2017.

Berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan saat itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.

I Dewa Kade menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).

"Aturannya memang begitu. Jadi kenapa dibuat ada 14 orang, supaya memang nanti kalau ada terjadi hal-hal seperti ini digantikan langsung oleh urutan terbanyak yang berikutnya yang pada saat di-fit and proper test," ujar Doli.

Sementara itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan siap menggantikan posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022.

I Dewa menyatakan masih menunggu konfirmasi resmi dari Kantor Kepresidenan perihal pelantikannya.

"Mengenai pelantikan saya masih menunggu perkembangan dan konfirmasi resmi dari Kantor Kepresidenan," ujar I Dewa saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).

Adapun Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari KPU setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda