Mahfud MD Berang Dana Otsus Papua Dikorupsi
Font: Ukuran: - +
Mahfud MD. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan pembangunan infrastruktur di Papua bukan melalui pembiayaan dana otonomi khusus (otsus) yang dikucurkan pemerintah pusat.
Mahfud mengungkapkan pembangunan tersebut merupakan proyek yang diadakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Itu (pembangunan infrastruktur) adalah proyek PUPR, pemerintah pusat. Saya sudah cek," katanya seusai menghadiri kuliah umum di Unima, Malang, Jumat (23/9/2022).
Mahfud mengatakan dana otsus justru dikorupsi oleh pejabat pemerintah Provinsi Papua.
"Dana otsus itu banyak yang dikorupsi seperti ini. Tentu tidak semua," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah pusat telah menggelontorkan dana otsus sebesar Rp 1.000,7 triliun sejak 2001.
Sementara, saat Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur Papua sejak 2013, pemerintah telah mengucurkan dana otsus sebesar Rp 500 triliun.
Namun, kata Mahfud, dana otsus tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan rakyat Papua, tetapi justru dikorupsi.
"Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah itu, selama otsus, itu jumlahnya Rp 1.000,7 triliun. Tidak jadi apa-apa. Rakyatnya tetap miskin," tuturnya.
"Pejabatnya foya-foya dengan cara kick back, ada hanya kebenaran formil transaksi, setelah mendapat TMP (tidak mempunyai pendapat), KPK dulu pernah meriksa dan disclaimer ndak dapat diperiksa (dana otsus)."
"Baru diperbaiki, hanya terjadi penyesuaian antara buku dan transaksi," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Seperti diketahui, saat ini Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah memblokir rekening Lukas Enembe.
Adapun jumlah uang di dalamnya sebesar Rp 71 miliar.
"Jadi (yang diblokir) bukan Rp 1 miliar," kata Mahfud pada konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenkopolhukam, Senin (19/9/2022).
Di kesempatan yang sama, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan pihaknya telah menemukan adanya dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang tak wajar atas nama Lukas Enembe.
Ivan menjelaskan salah satu temuan pihaknya adalah adanya dugaan penyaluran uang milik Lukas Enembe ke kasino sebesar 55 juta dolar Singapura atau Rp 560 miliar.
Tidak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga melakukan setoran tunai jangka pendek untuk pembelian jam tangan mewah sebesar 55 ribu dolar Singapura atau Rp 550 juta.
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda."
"Itu juga sudah PPATK analisis dan PPATK sampaikan kepada KPK," ujarnya.
Kekayaan Lukas Enembe: Miliki Tambang Emas di Tolikara, tapi Belum Berizin
Kekayaan lain yang dimiliki oleh Lukas Enembe adalah tambang emas yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
"Perlu saya sampaikan bahwa Pak Gubernur ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara."
"Saya sudah konfirmasi (ke Lukas Enembe)," ujar Roy dalam program 'Rosi' yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Kendati begitu, Roy mengaku tambang emas milik kliennya itu belum memiliki izin dan kini tengah diurus.
Ketika sudah selesai, Roy mengungkapkan dokumen izin tambang emas yang dimiliki Gubernur Papua dua periode ini akan diserahkan ke KPK.
"Fotonya (lokasi tambang emas -red) segera dan dokumennya segera (izin) dibawa ke Jakarta untuk nantinya diberitahukan ke KPK," katanya.(Tribunnews)