DIALEKSIS.COM | Jakarta - MAARIF Institute menilai serangkaian pelarangan dan penghadangan pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah terhadap warga Muhammadiyah di berbagai daerah sebagai ancaman serius bagi sendi kehidupan berbangsa.
Dalam pernyataan resminya, MAARIF Institute menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan kasus tunggal, melainkan kejadian berulang yang kini menyasar salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia.
“Jika kelompok sebesar Muhammadiyah saja dapat mengalami persekusi, maka tidak ada jaminan perlindungan bagi warga negara lainnya,” demikian pernyataan tersebut.
MAARIF Institute mengungkap sejumlah fakta di lapangan yang dinilai memprihatinkan. Di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jemaah Muhammadiyah disebut dicegat dan diminta membubarkan diri saat hendak melaksanakan Salat Id di Masjid Nurul Tajdid, yang merupakan aset resmi organisasi tersebut.
Sementara itu, di Sukabumi, pemerintah kota dilaporkan menolak penggunaan Lapangan Merdeka sebagai lokasi Salat Id dengan alasan harus mengikuti hasil sidang isbat pemerintah pusat.
Kasus lain terjadi di Kedung Winong, Sukoharjo, di mana kepala desa melarang pelaksanaan Salat Id warga Muhammadiyah. MAARIF Institute menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen terhadap kebebasan beragama sebagaimana dijamin konstitusi.
Situasi semakin kompleks setelah pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, yang menyebut penetapan Idulfitri di luar keputusan pemerintah sebagai haram demi menjaga persatuan. MAARIF Institute menilai pernyataan tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai legitimasi tindakan persekusi di lapangan.
Dalam kajiannya, MAARIF Institute menyoroti persoalan ini dari tiga perspektif utama yakni keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan.
Dari sisi keislaman, perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah antara hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah dan rukyatul hilal yang digunakan pemerintah merupakan khazanah ijtihad yang telah lama diakui dalam tradisi Islam. Memaksakan satu metode sebagai kebenaran tunggal dinilai sebagai bentuk penyempitan pemahaman keagamaan.
Dari perspektif keindonesiaan, lembaga tersebut menegaskan bahwa negara berdasarkan Pancasila bersifat netral dan tidak boleh memihak pada satu tafsir keagamaan. Kebijakan yang mensyaratkan penetapan hari raya versi pemerintah untuk penggunaan fasilitas publik dinilai berpotensi diskriminatif.
Sementara dari sisi kemanusiaan, MAARIF Institute menekankan bahwa hak beribadah merupakan hak asasi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Atas berbagai kejadian tersebut, MAARIF Institute menyatakan sikap tegas dengan mengutuk segala bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan Salat Id, baik terhadap warga Muhammadiyah maupun kelompok keagamaan lainnya.
Lembaga ini juga mendesak pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga desa, untuk tidak hanya tidak menghalangi, tetapi aktif menjamin setiap warga dapat beribadah dengan aman dan bermartabat.
Selain itu, MAARIF Institute menegaskan bahwa fasilitas publik seperti lapangan dan ruang terbuka merupakan milik seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal perbedaan penetapan hari raya.
MAARIF Institute juga mengingatkan para pejabat publik agar tidak mengeluarkan kebijakan atau pernyataan yang menjadikan satu pandangan keagamaan sebagai standar hukum, karena berpotensi merusak kohesi sosial.
Di akhir pernyataannya, MAARIF Institute mengajak masyarakat sipil, tokoh agama, akademisi, dan media untuk menjaga keberagaman ijtihad sebagai bagian dari kekayaan bangsa.
Lembaga ini juga mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun mekanisme yang adil dalam memfasilitasi pelaksanaan ibadah saat terjadi perbedaan penetapan hari raya.
“Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia di mana setiap warga dapat beribadah tanpa rasa takut, tanpa penghadangan, dan tanpa diskriminasi,” tulis MAARIF Institute, menegaskan bahwa nilai utama Pancasila adalah persaudaraan dalam keberagaman.