Beranda / Berita / Nasional / KPK tidak tutup peluang periksa Puan Maharani

KPK tidak tutup peluang periksa Puan Maharani

Rabu, 28 Februari 2018 17:12 WIB

Font: Ukuran: - +

Puan Maharani (Foto: Pinter Politik)

Dialeksis.com, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memeriksa siapa pun, termasuk kepada mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani yang juga anak dari Megawati Soekarnoputri.

Namun begitu, ia menegaskan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disebut di persidangan menjadi kewenangan dari penyidik KPK, apakah perlu dilakukan pemeriksaan atau tidak

"Penyidik yang akan mengembangkan, sejauh apa mereka melihat potongan-potongan keterangan menuju fakta-fakta yang dapat dikembangkan," kata Saut dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/2/2018) sebagaimana dilansir rilis.id

Terkait hal itu, menurut Saut, penyidik yang pasti akan mengusut sejumlah pihak yang diduga kebagian dalam aliran dana hasil dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu. Ia menyebut akan membuktikan peran orang per orang di kasus ini

"Hukum pembuktian itu melihat sejauh apa dapat membuktikan peran atau keterkaitan orang perorang," tegasnya.

Diketahui, Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Novanto mengakui semua Ketua Fraksi ikut kecipratan uang haram dari megakorupsi senilai Rp2,3 triliun tersebut. Dia menyebut besaran fee untuk ketua fraksi tidak sama atau bervariasi.

Pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa Golkar saat itu turut diperkaya dari e-KTP sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDIP senilai Rp80 miliar. Adapun Ketua Fraksi Golkar saat itu dijabat oleh Setya Novanto, sementara PDIP yakni Puan Maharani dan Demokrat dijabat Anas Urbaningrum lalu digantikan oleh Jafar Hapsah.

Sejauh ini dari ketiga nama tersebut baru Novanto yang dijerat. Namun, sejak awal penyidikan ini bergulir KPK belum pernah memeriksa Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDIP. Padahal, Ketua Fraksi lainnya seperti Anas Urbaningrum berulang kali diperiksa dan Jafar Hafsah sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar ke KPK. (rilis.id)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda