Beranda / Berita / Nasional / Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut Diciduk Polisi

Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Garut Diciduk Polisi

Minggu, 25 Februari 2018 13:42 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Jabar-  Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkapkan penangkapan Komisioner KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut ED dan HHS, Sabtu (24/2) karena dugaan adanya penyuapan.

"Ini berkaitan dengan dua Paslon yang sudah dibatalkan atau sudah digagalkan tidak ikut Pilbub, ternyata sudah memberikan sejumlah hadiah atau uang kepada komisioner dan kepada ketua panwas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana di Bogor, Minggu (25/2/2018) sebagaimana dilansir antara.

Umar menjelaskan, pada Pukul 11.00 WIB Sabtu (24/2), satuan gabungan Reskrim Polda Jabar bersama Kepolisian Resor Garut telah mengamankan ED dan HHS bersama barang buktinya.

Dari hasil penyelidikan selama dua minggu, kata dia kepolisian berhasil mengungkap data pemberian hadian berupa uang sekitar Rp200 juta dan mobil Daihatsu warna hitam. Keduanya diduga melakukan transaksi suap tanpa melibatkan anggota lainnya pada lembaganya masing-masing.

Ia menjelaskan, Kepolisian mendata transaksi pemberian uang dilakukan melalui perbankan bersama barang bukti mobil, hasil pemberian Pasangan Calon (Paslon) Bupati Garut dari kalangan perseorangan, yang telah dinyatakan gagal maju Pemilihan Bupati (Pilbub) Garut 2018.

Diketahui, ada dua paslon yang dinyatakan tidak lolos itu yakni calon perseorangan Soni-Usep, serta pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PKB Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah.

"Nanti detailnya akan di rilis Kapolda hari Senin besok, yang jelas barang bukti dan datanya sudah kami punya meskipun sidang gugatan belum selesai," jelasnya.

Umar menambahkan, salah satu paslon yang gagal dari jalur perseorangan Soni-Usep telah menyatakan siap membantu kepolisian memberikan keterangan dan data yang diperlukan. Umar berujar, penangkapan murni atas kinerja tim yang mengumpulkan data, bukan dari laporan masyarakat ataupun Paslon.

Untuk sementara, pihaknya menjerat Soni-Usep dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang sewaktu-waktu bisa berlapis Pasal 12 UU tersebut jika Paslon itu tidak jujur memberikan kesaksian dan data.

Sumber: ANTARA

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda