kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Ajak Camat Isi LHKPN dan Jauhi Korupsi

KPK Ajak Camat Isi LHKPN dan Jauhi Korupsi

Kamis, 21 Maret 2019 15:07 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasatgas Koordinator dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mulyono Prakoso mengajak seluruh camat untuk tertib administrasi dan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk tranparansi dan menjauhi tindak pidana korupsi. Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Camat 2019 yang berlangsung di Hotel Ciputra, Petamburan , Jakarta Barat, Rabu (20/03/2019).

"Saya ingatkan untuk segera mengisi LHKPN. Karena batas waktu pelaporan LHKPN berakhir pada tanggal 31 Maret 2019. Hal ini sebagai bentuk transparansi agar terbebas dari area rawan korupsi," pesan Mulyono.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan kepada KPK bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu, setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui format LHKPN yang ditetapkan oleh KPK yang diisi secara jujur, benar dan lengkap serta disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Penyelenggara Negara berkewajiban untuk; Pertama, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Kedua, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension. Ketiga, mengumumkan harta kekayaan, inilah yang harus diperhatikan bersama oleh penyelenggara negara manapun termasuk camat," tegasnya.

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur peraturan perundang-undangan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau sampai tidak isi LHKPN, ada sanksi tegas sesuai undang-undang. Bahkan kami mencanangkan dengan kementerian dan lembaga terkait, akalu sampai nanti Pemilu, pemimpin tidak menyampaikan dan tidak melaporkan harta kekayaannya, kami minta untuk tidak dilantik  sampai LHKPN nya selesai," tegas Mulyono. (Puspen Kemendagri)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda