DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi budidaya udang seluas 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Penyegelan dilakukan tim Stasiun PSDKP Cilacap, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, pada Minggu (11/10/2026).
Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pemantauan dan informasi masyarakat terkait masih beroperasinya sejumlah tambak udang yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penertiban dilakukan untuk menjaga kelestarian wilayah pesisir dan laut Karimunjawa serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan.
"Setiap kegiatan usaha perikanan, termasuk budidaya, harus memenuhi ketentuan perizinan berusaha serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan," kata Trenggono dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (14/10/2026).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan terhadap tambak di Karimunjawa merupakan bagian dari mandat pengawasan kegiatan perikanan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan validasi bersama Camat Karimunjawa, terdapat 33 lokasi tambak dengan total luas sekitar 42 hektare yang telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.
Meski telah dihentikan, KKP memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah tambak-tambak tersebut kembali beroperasi.
"Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi," ujar Pung Nugroho.
Selain aturan perikanan, kegiatan tambak di Karimunjawa juga harus mengacu pada tata ruang daerah.
Mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023-2043, wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya udang.
KKP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan berkala akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan perikanan Karimunjawa berjalan sesuai ketentuan dan tidak berdampak terhadap ekosistem maupun masyarakat nelayan. [in]