Senin, 05 Oktober 2026
Beranda / Pemerintahan / Viral Kekerasan ABK KM Maulana 23, KKP Perketat Rekrutmen dan Pengawasan Kapal

Viral Kekerasan ABK KM Maulana 23, KKP Perketat Rekrutmen dan Pengawasan Kapal

Senin, 05 Oktober 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, KKP akan memperkuat mekanisme pengaduan dan pengawasan untuk mencegah kekerasan terhadap ABK. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan terhadap keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan (ABK), menyusul mencuatnya dugaan kekerasan di KM Maulana 23.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan perlindungan ABK menjadi perhatian pemerintah, termasuk setelah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan.

"Kami terus berupaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan," ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2026).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, KKP akan memperkuat mekanisme pengaduan dan pengawasan untuk mencegah kekerasan terhadap ABK. Masyarakat maupun awak kapal dapat melapor melalui call center 0811 1000 3132 yang beroperasi 24 jam.

Terkait KM Maulana 23, KKP bergerak setelah menerima video dugaan kekerasan pada 2 Oktober 2026. Kapal pengawas KP Hiu 14 kemudian diperintahkan mengejar dan mengamankan kapal tersebut di perairan Arafura.

KM Maulana 23 bersama 28 ABK dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk diperiksa. Dari pemeriksaan awal, KKP menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. ABK disebut mendapat hukuman fisik apabila tidak memenuhi target.

KKP juga menemukan indikasi pelanggaran lain, yakni tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS). Izin operasional KM Maulana 23 kini ditangguhkan. Dari pemeriksaan sementara, kapal tersebut membawa sekitar 9 ton hasil tangkapan berupa cumi dan ikan.

Selain kasus tersebut, KKP menyoroti sistem perekrutan ABK yang masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengatakan praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara janji saat perekrutan dan kondisi yang diterima ABK setelah bekerja.

KKP akan memperketat mekanisme perekrutan dengan mewajibkan penggunaan manning agency resmi. Kapal yang merekrut ABK melalui pihak tidak resmi akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI