Kemendagri Dorong Pemda Segera Tindaklanjuti Penyederhanaan Birokrasi
Font: Ukuran: - +
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik. [Foto: PK]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menerima pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar segera melaksanakan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat Jumat (31/12/2021).
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (31/12/2021), Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik yang mewakili Mendagri pada Rapat Monitoring Terpadu Pelaksanaan Percepatan Penyederhanaan Birokrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (30/12/2021). Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKD/BKPSDM, dan Kepala Biro/Bagian Organisasi.
“Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021,” imbau Akmal dalam Rakor yang dihadiri lebih dari 800 perwakilan Pemda tersebut.
Akmal menjelaskan, kolaborasi Kemendagri dengan Kementerian PANRB telah memfasilitasi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemda. Selain itu, pihaknya bersama Kementerian PANRB juga telah memberikan persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Hingga Kamis (30/12/2021), capaian Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) di lingkup Pemda mencapai angka 142.829 jabatan atau 99,80 persen dari jumlah target. Sementara, untuk capaian penyetaraan jabatan telah mencapai 94.156 jabatan atau 65,79 persen yang berasal dari 327 Pemda.
Dalam kesempatan itu, Akmal menjawab pertanyaan dari para peserta koordinasi terkait kemungkinan adanya kebijakan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi bagi Pemda. Akmal menegaskan, hingga saat ini, arahan Presiden yang tertuang dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dinyatakan penyederhanaan itu dilakukan paling lambat akhir Desember 2021. Akmal mengaku, hingga saat ini dasar kebijakan itu belum mengalami perubahan.
Tak hanya itu, Kemendagri bersama Kementerian PANRB berupaya segera memberikan pertimbangan teknis bagi daerah yang belum menerimanya. Pertimbangan itu akan diberikan pada Kamis (30/12/2021), atau paling lambat Jumat pagi (31/12/2021). Dengan begitu, Pemda masih dapat melantik para pejabat yang terdampak penyetaraan jabatan secara tepat waktu.
“Seluruh daerah agar menyiapkan pelantikan jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi Pemda. Kami segera menyampaikan pertimbangan dan persetujuan tersebut dengan memanfaatkan media teknologi informasi," terang Akmal.
Selanjutnya, Akmal juga memberikan apresiasi kepada daerah yang telah menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi tersebut hingga tuntas. Namun, bagi daerah yang belum menindaklanjutinya, Kemendagri akan melakukan upaya pembinaan. Termasuk opsi terakhir, yakni memberikan punishment secara terukur dengan mempertimbangkan tantangan dan kondisi di masing-masing daerah. Namun demikian, Akmal mengaku tak mengharapkan pemberian punishment itu akan terjadi.
Terakhir, Akmal mengimbau, bagi daerah-daerah yang telah melaksanakan penetapan dan pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi, agar segera menyampaikan laporannya kepada Kemendagri untuk dikompilasi dan dilaporkan kepada Presiden. [PK]