Rabu, 03 Juni 2026
Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Sengketa Aset Negara Rp54 Miliar

Kemenag Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Sengketa Aset Negara Rp54 Miliar

Rabu, 03 Juni 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Imam Syaukani. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa perkara tanah di Jalan Trans Sumatera, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, tidak semata-mata merupakan sengketa perdata, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan surat palsu, aset negara, dan potensi kerugian negara.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Imam Syaukani mengatakan, perkara yang melibatkan Thio Stefanus Sulistio awalnya bergulir sebagai gugatan perdata. Namun, dalam proses persidangan muncul dugaan penggunaan dokumen yang mengandung unsur kepalsuan.

Menurut Imam, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum pidana guna memastikan aset negara tidak beralih berdasarkan dokumen yang diduga bermasalah.

Sementara itu, Analis Hukum Kemenag Asad Adi Nugroho menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perkara, termasuk penerbitan sertifikat hak milik yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat hak pakai milik Kemenag.

Kemenag juga menduga adanya penggunaan surat-surat palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah serta potensi keterlibatan pihak tertentu dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Asad mengatakan, perkara ini dinilai memiliki unsur tindak pidana korupsi karena objek sengketa merupakan aset negara dengan potensi kerugian mencapai Rp 54 miliar. Selain itu, terdapat dugaan gratifikasi dan penggunaan dokumen palsu yang masih harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum.

Kemenag menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan asas praduga tak bersalah, namun menilai dugaan pelanggaran hukum terkait aset negara perlu diusut secara tuntas. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI