DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan pemberian penangguhan penahanan terhadap seorang pria berinisial YS alias Pale yang diduga merupakan ajudan salah satu pimpinan DPRA Aceh.
Sejumlah kalangan mempertanyakan konsistensi penegakan syariat Islam di Aceh, terutama ketika kasus tersebut melibatkan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Aktivis perempuan Aceh, Yulindawati menilai pemerintah dan aparat penegak qanun harus mampu membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga tanpa memandang status sosial maupun kedekatan dengan pejabat.
Kasus yang menjadi perhatian publik itu bermula ketika YS diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh dalam Operasi Pengawasan Terpadu (Ops Wasdu) pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Ia diamankan bersama seorang perempuan berinisial ND di salah satu hotel di Banda Aceh karena diduga melanggar Qanun Syariat Islam terkait khalwat.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keduanya kemudian memperoleh penangguhan penahanan setelah keluarga mengajukan permohonan dengan jaminan tertentu. Alasan yang dikemukakan adalah pertimbangan menjelang Hari Raya Idul Adha, sementara proses hukum disebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, bagi Yulindawati, keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Kalau alasan Idul Adha bisa menjadi dasar penangguhan penahanan, maka publik tentu bertanya, apakah perlakuan yang sama juga akan diberikan kepada masyarakat biasa yang tersangkut kasus serupa?" kata Yulindawati.
Menurutnya, pertanyaan tersebut wajar muncul karena selama ini masyarakat Aceh menyaksikan berbagai operasi penegakan syariat yang dilakukan secara rutin. Dalam banyak kasus, pelanggar yang berasal dari kalangan masyarakat umum tetap menjalani proses hukum tanpa mendapatkan sorotan ataupun perlakuan khusus.
Ia menilai, aparat penegak qanun harus mampu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam pemberian penangguhan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang memiliki akses terhadap kekuasaan atau dekat dengan pejabat, maka ada perlakuan yang berbeda dibandingkan masyarakat biasa," ujarnya.
Yulindawati mengaku mengikuti perkembangan kasus itu sejak awal. Ia bahkan melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, pihak Satpol PP/WH menyatakan bahwa kedua terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum tetap berjalan. Sementara penangguhan penahanan diberikan setelah adanya permohonan resmi dari keluarga yang disertai jaminan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penjelasan tersebut belum cukup untuk meredam keresahan publik.
Menurut Yulindawati, yang paling penting saat ini adalah memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya pada tahap penetapan tersangka.
Ia meminta seluruh pihak, termasuk media, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja. Jangan sampai setelah perhatian publik mereda, proses hukumnya tidak jelas ujungnya. Ini yang harus kita kawal bersama," tegasnya.
Ia menilai pengawasan publik menjadi penting karena kasus tersebut telah menyita perhatian masyarakat luas. Terlebih, nama yang disebut-sebut terlibat dikaitkan dengan lingkaran elite politik Aceh.
Dalam pandangannya, penegakan syariat Islam akan kehilangan legitimasi apabila masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara rakyat biasa dan mereka yang memiliki kedekatan dengan penguasa.
"Syariat tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau masyarakat biasa ditindak, maka siapa pun yang melakukan pelanggaran juga harus diproses dengan standar yang sama. Tidak boleh ada pengecualian," katanya.
Yulindawati juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh selama ini dikenal aktif melakukan berbagai razia dan pengawasan terhadap pelanggaran syariat Islam.
Karena itu, ia berharap komitmen yang sama juga ditunjukkan ketika kasus yang muncul melibatkan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis atau hubungan dengan tokoh berpengaruh.
Menurutnya, konsistensi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak qanun.
"Jangan karena dekat dengan pejabat, dekat dengan penguasa, atau memiliki pengaruh politik, kemudian proses hukumnya menjadi berbeda. Justru dalam kasus seperti inilah pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat Aceh saat ini semakin kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Publik hanya ingin memastikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang. Tidak ada yang kebal hukum. Tidak ada yang mendapatkan perlakuan istimewa karena kedekatan dengan kekuasaan," kata Yulindawati. [nh]